Beranda Pemerintahan Pengisian Pj Kepala Daerah di Banten Disebut Bagi-Bagi Jabatan Pejabat Kemendagri

Pengisian Pj Kepala Daerah di Banten Disebut Bagi-Bagi Jabatan Pejabat Kemendagri

Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG – Pengisian kekosongan jabatan kepala daerah disebut sebagai upaya bagi-bagi jabatan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak terkecuali di Provinsi Banten, kini dua penjabat bupati di dua daerah diisi oleh pejabat Kemendagri.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar resmi melantik Andi Ony Prihartono menjadi Pj Bupati Tangerang untuk mengisi kekosongan jabatan, setelah berakhirnya Ahmed Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli periode 2018-2023.

Andi Ony Prihartono juga menduduki jabatN Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setjen Kemendagri. Kemudian terbaru, Iwan Kurniawan ditunjuk menjadi Pj Bupati Lebak.

Pengamat Politik Eko Supriatno mengatakan, penunjukan pejabat pemerintah pusat yang ditugaskan menjadi penjabat kepala daerah dinilai sarat kepentingan, terutama kepentingan untuk memenangkan calon kepala negara yang terafiliasi dengan penguasa yang saat ini menjabat.

“Dugaan muncul, penunjukkan Pj tentunya ‘pasti’ akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik jelang pemilu 2024,” kata Eko, Sabtu (4/11/2023).

Dalam hal itu akan terjadi intervensi dari penguasa agar bisa mendapatkan suara dari masing-masing tingkatan. Hal ini bakal menjadi ancaman netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) karena telah melakukan keberpihakan dalam kontestasi politik.

“Nah jika dalam perjalanan Pj tak bisa melakukan konsolidasi untuk mendapatkan suara, maka ancamannya adalah akan di evaluasi hingga bisa diberhentikan,” katanya.

Oleh karena itu, penunjukan Pj Bupati atau Walikota harus dilakukan transparan dan profesional. Harusnya, dalam hal ini tidak ada kepentingan lain selain untuk menjaga keselarasan daerah tersebut.

Pengisian jabatan Pj kepala daerah ibarat ‘pasar gelap’, dengan mata uang yang berlaku bernama kewenangan pemerintah pusat.

“Pemerintah pura-pura ‘buta’ terhadap substansi demokrasi karena menggunakan kacamata legal-formalistik semacam ini,” katanya.

Menanggapi hal itu Pj Gubernur Banten Al Muktabar selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, membantah ada upaya bagi-bagi jabatan untuk kepentingan politik pemerintah yang saat ini berkuasa di pemilu mendatang.

Baca Juga :  Wahidin Ajak Masyarakat Bijak dan Cerdas Sikapi Putusan MK Terkait Pilpres 2019

“Kita melaksanakan tugas semua ada mekanismenya sesuai aturan itu yang kita laksanakan,” katanya.

Saat ditanya dua daerah lagi yang bakal diisi Pj kepala daerah yakni Kota Tangerang dan Kota Serang juga bakal dijabat oleh pejabat Kemendagri, Al Muktabar enggan berkomentar.

“Itu kan semua melalui proses ada mekanismenya jadi saya tidak banyak komentari itu karena melaksanakan tugas,” katanya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News