Beranda Pemerintahan Pengisian Direksi dan Dewan Pengawas PDAM-Cilegon Mandiri akan Dilelangkan

Pengisian Direksi dan Dewan Pengawas PDAM-Cilegon Mandiri akan Dilelangkan

Hearing Pansus Perumda PDAM-CM dengan Kanwil KemenkumHAM. (Gilang)

CILEGON – Pengisian jabatan Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM) mutlak harus melalui lelang jabatan (open bidding). Demikian salah satu klausul yang dituangkan dalam Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM-CM yang tengah disusun parlemen.

“Pengisian Direksi dan Dewan Pengawas, semua akan dituangkan dari soal umur sampai jabatannya. Tapi belum berlaku untuk Direksi yang sekarang, karena masih menggunakan perda yang lama, karena perda yang baru belum diparipurnakan,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perumda PDAM-CM, Rahmatulloh usai rapat dengar pendapat finalisasi raperda dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil KemenkumHAM) Banten di gedung DPRD Cilegon, Senin (14/12/2020).

Dalam klausul raperda yang rencananya akan diparipurnakan pada 21 Desember mendatang itu juga mengatur batasan usia untuk jabatan Direksi dan Dewan Pengawas yakni antara 35 hingga 55 tahun.

“Kita juga ingin nantinya eksekutif memaparkan mulai dari kompetensi dan performance-nya selama dia menjabat, sebagai fungsi kontrol lainnya. Jadi jangan butuhnya ke kita waktu minta penyertaan modal saja, tapi urusan yang lain DPRD juga harus dikasih tahu,” imbuhnya.

Senada terkait dengan transparansi keuangan korporasi yang juga dipastikan akan memperbarui regulasi sebelumnya yakni perda nomor 8 tahun 2002 tentang Pendirian PDAM-CM.

“Itu akan menjadi batasan kita supaya ada kontrol dari DPRD terhadap pelaksanaan dari semua BUMD. Kalau tidak dibatasi seperti itu, saya khawatir ada kesepakatan – kesepakatan antara Direksi, KPM dan Dewan Pengawas yang sudah kita ketahui bersama,” imbuhnya.

Sementara Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil KemenkumHAM Banten, Tanti Pristianti membenarkan bahwa klausul pengisian Direksi dan Dewan Pengawas PDAM-CM melalui mekanisme open bidding itu akan dituangkan dalam produk hukum daerah tersebut. “Seleksi pengisian itu sudah dimasukkan dan sesuai dengan dua Permendagri yang berbicara tentang seleksi dan organ,” ujarnya.

Begitu pula dengan adanya penyesuaian klausul muatan lokal menyangkut transparansi keuangan korporasi yang harus mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Yang terpenting dia harus tetap mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (PDAM-CM), kalau bertentangan, pada pelaksanaannya akan repot juga nanti,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News