Beranda Bisnis Penghuni Rusunawa di Cibadak Banyak yang Nunggak, Satpol-PP Lebak Bakal Tertibkan

Penghuni Rusunawa di Cibadak Banyak yang Nunggak, Satpol-PP Lebak Bakal Tertibkan

Rusunawa yang berlokasi di Kecamatan Cibadak - (Foto Sandi/BantenNews.co.id)

LEBAK – Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) yang berlokasi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang direalisasikan oleh Kementerian PUPR dan pengelolaannya diserahkan oleh dinas terkait, ternyata ada beberapa penghuninya yang menunggak berbulan-bulan. Kabarnya penghuni yang menunggak tersebut akan ditertibkan.

Pengelola Rusunawa, Karyadi mengatakan bahwa ada beberapa penghuni Rusunawa yang menunggak biaya sewa hunian hingga berbula-bulan. Sehingga akan ada rencana penertiban, namun bakal dilakukan secara persuasif.

“Pada bulan Juli 2021 lalu kita sudah lakukan pemanggilan kepada penghuni yang mempunyai tunggakan sewa, Namun, setelah dipanggil para penghuni belum ada upaya untuk mencicil tunggakan tersebut,” kata Karyadi saat dihubungi, Sabtu (19/3/2022).

Ia menjelaskan, pada September 2021 pun pengelola melakukan sosialisasi berupa surat berupa kepada penghuni yang menunggak terkait penerapan sanksi sesuai Perbup yang akan dilaksanakan pada bulan Januari 2022.

“Tetapi itu batal kami lakukan di September karena kebijakan yang kita berikan kepada penghuni serta berbagai masukan dan lain-lain,” ucapnya.

Karyadi mengungkapkan, di dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2019 dan surat perjanjian sewa hunian yang sudah ditandatangani oleh penghuni, diatur bagi penghuni yang sudah menunggak sewa di atas 3 bulan maka dilakukan pengosongan hunian atau pemutusan kontrak sepihak.

“Sosialisasi kepada penghuni penunggak sewa hunian juga sudah dilakukan sebanyak 3 kali, karena tunggakan ini juga akan menjadi beban kami dan dinas,” ujarnya.

Ia menambahkan, kalau total besaran tunggakan sewa masing-masing penghuni bervariasi, mulai dari Rp3 hingga Rp7 juta.

” Ada juga yang 4 bulan, 5 bulan bahkan ada juga yang 13 bulan, tapi saya enggak tahu nih teknisnya seperti apa nanti, soalnya hari Selasa rencananya akan ada rapat teknis dulu. Apakah akan ada kebijakan lagi, misalnya memberikan tempo lagi kepada penghuni berapa bulan atau langsung pemutusan kontrak sepihak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim mengatakan, jika pihak pengelola Rusunawa sudah meminta kepada pihaknya untuk bisa membantu menertibkan para penghuni yang menunggak.

“Kita sudah menerima permohonan untuk membantu jalannya penertiban terhadap penghuni yang menunggak,” kata Dartim saat dihubungi. (Tra/San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News