Beranda Opini Penghapusan Ujian Nasional Mulai Tahun Ini, Efektifkah?

Penghapusan Ujian Nasional Mulai Tahun Ini, Efektifkah?

Haliza Meizahro Awwaly.S.

Oleh : Haliza Meizahro Awwaly.S, Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Semenjak beberapa tahun kebelakang UN sudah dijadikan sebagai syarat akhir kelulusan bagi peserta didik yang duduk di kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA sederajat. Syarat dan ketentuan Ujian Nasional ini sering berganti-ganti sesuai dengan mentri yang menaunginya. Sebagaimana pada tahun 2019, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem A. Makarim telah merubah mengenai Ujian Nasional ini, bahwa UN 2021 akan dihapuskan.

Sebutkan pada media online, Sebutkan pada media online cnnindonesia.com, Nadiem menyampaikan mengenai Ujian Nasional dalam rapat koordinasi bersama dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota seIndonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12) “penyelenggaran UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetisi Minimum dan Suervei karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahsa(literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numeras), dan penguatan pendidikan karakter,” ucapnya.

Namun pada saat ini, indonesia sedang berada pada fase yang genting, berbagai sisi kehidupan mulai dari sosial, ekonomi, hingga pada pendidikan berubah semenjak mewabahnya virus Covid-19 yang semakin hari semakin melonjak pasiennya. Terdapat ketentuan dari pemerintah mengenai social distencing atau jarak sosial untuk mencegah penyebaran virus ini. Termasuk pada sistem pendidikan, berbagai jenjang pendidikan mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi diminta untuk melaksakan pembelajaran daring dan sistem lainnya yang bisa dikerjakan dirumah. Hal ini berdampak pada sistem Ujian Nasional bagi peserta didik yang masih mengenyam pendidikan ditahun 2020 ini. Sesuai dengan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (Covid-19) maka Ujian Nasional dibatalkan, surat edaran ini ditanda tangani oleh Mendikbud pada tanggal 24 Maret 2020.

Social distencing memberikan dampak yang luar biasa bagi dunia pendidikan, karena pendidikan merupakan salah satu proses dari sosialisasi. Penghapusan Ujian Nasional yang mendadak sangat mengejutkan masyarakat indonesia, sebagaimana seorang siswa, ada yang senang mendengar keputusan tersebut namun ada juga yang kecewa karena sudah mempersiapkan Ujian Nasional ini dari jauh jauh hari, mualai. Pertanyaannya, apakah penghapusan UN ini dirasa sangat efektif bagi kelulusan siswanya?.

Terdapat beberapa sudut pandang mengenai penghapusan UN ini, penghapusan Ujian Nasional dirasa kurang efektif ketika yang digunakan hanya nilai rapot siswa selama kegiatan belajar mengajar dikelas 4,5 dan 6 bagi jenjang SD dan semester 1 hingga semester 5 di jenjang SMP atau SMA. Jika siswa yang memiliki pengalaman juara atau perlombaan diluar akademis maka bisa dijadikan nilai tambah, namun jika siswa yang tidak pernah mengikuti perlombaan dan semacamnya, maka nilai rapot sebagai syarat kelulusan dirasa sangat kurang efektif. Tidak dapat dipungkiri, bahwa sering terdapat pemberian nilai lebih atau nilai kasih sayang dari seorang guru kepada siswanya agar tercapai pada kelulusan kenaikan kelas.

Selain nilai rapot, yang menjadi acuan adalah nilai USBN, dalam proses pengerjaan USBN ini banyak terjadi hal yang tidak sesuai dengan seharusnya, misalnya masih terdapat peserta didik yang melalukan kecuranagn dalam proses pengerjaannya, sehingga tidak sesuai dengan peserta didik yang benar-benar belajar dan sungguh-sungguh dalam pengerjaan USBN ini. Maka jika nilai kelulusan di tentukan pada nilai rapot dan USBN dirasa kurang murni dan tidak ada acuan nilai kelulusan lain selain nilai rapot dan USBN ini. Setidaknya jika UN dilaksanakan maka ada tolak ukur lain yang ketat bagian penilaian peserta didik.

Disisi lain, Ujian Nasional memang dirasa kurang pas jika dijadikan syarat akhir untuk mengenyam pendidikan, karena hanya berfokus pada beberapa mata pelajaran saja. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat untuk mrenggali potensi justru membatasi itu dengan ketentuan yang di generalkan.
Dalam sudut pandang sosiologisnya, penghapusan UN ini termasuk pada sudut pandang nonetis yang tidak bisa ditentukan baik buruknya, sehingga hal ini belum dapat dipastikan keefektifannya sampai pada melihat hasil akhir yang mungkin bisa dijadikan acuan.

Diperlukan adanya penilaian yang lebih ketat dan disesuaikan dengan kondisi peserta didik dalam hal kelulusannya, juga adanya bimbingan yang cukup kepada siswa mengenai poin poin penting apa saja yang dapat menjadi fokus dalam kelulusan peserta didik untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

(***)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News