Beranda Hukum Penggunaan Senpi Personel Polres Serang Dievaluasi, Begini Aturannya

Penggunaan Senpi Personel Polres Serang Dievaluasi, Begini Aturannya

Wakapolres Serang Kompol Fauzan Afifi memimpin pemeriksaan senpi anggota. (Istimewa)

KAB. SERANG – Sebagai upaya mitigasi penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh anggota kepolisian, Polres Serang menggelar pemeriksaan senpi yang dipegang oleh anggota.

Pemeriksaan dilakukan oleh Propam Polres dan langsung dipimpin Wakapolres Kompol Fauzan Afifi.

Dikatakan Fauzan, pemeriksaan rutin dilakukan sebagai langkah mitigasi menghindari terjadinya penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri.

“Selain itu pemeriksaan juga bertujuan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab anggota Polri dalam menggunakan senjata api,” kata Fauzan, Rabu (8/1/2025).

Fauzan menjelaskan, kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan kondisi senpi serta meningkatkan pengawasan.

Senpi juga sebagai simbol kepercayaan negara dan masyarakat kepada Polri serta senpi hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas bukan pribadi sesuai dengan SOP.

“Setiap anggota harus menjaga agar senpi tidak hilang atau tidak terkontrol dan hindari tindakan yang mencoreng nama baik institusi. Serta laksanakan latihan secara rutin untuk meningkatkan keterampilan kemampuan menembak dan pengendalian emosi,” tegas mantan Kapolsek Ciwandan itu.

Fauzan menjelaskan, senpi akan ditarik dari personel yang bertugas di tempat dengan risiko rendah, seperti staf atau Bhabinkamtibmas. Namun, anggota yang bertugas di lapangan dengan risiko tinggi akan tetap dibekali senpi.

“Apabila dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berisiko tinggi maka anggota perlu dibekali dengan senpi. Namun yang bertugas di staf dan Bhabinkamtibmas yang eskalasi tugasnya dianggap tidak terlalu berisiko, maka akan dilakukan penarikan,” ucapnya.

Fauzan juga mengingatkan anggotanya untuk terbuka kepada pimpinan jika menghadapi masalah pribadi atau keluarga. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan senpi.

“Jika memiliki masalah, baik keluarga maupun hal lainya di luar dinas dan yang bersangkutan memegang senpi agar segera disampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Serang Dukung Ketahanan Pangan, 10 Hektar Lahan Tidur Jadi Budidaya Jagung

“Hal tersebut sebagai upaya mitigasi awal pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” sambungnya.

Wakapolres menekankan ada 4 aturan yang wajib diperhatikan bagi para pemegang senpi, yaitu menganggap senpi selalu dalam keadaan terisi peluru, jauhkan jari dari pelatuk sampai anda siap menembak.

“Kemudian jangan mengarahkan senjata kepada sasaran yang tidak ingin ditembak serta pastikan sasaran dan sekitarnya aman untuk melakukan penembakan,” jelasnya.

Diketahui pemeriksaan senpi meliputi kelengkapan data pribadi, Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api, kondisi serta Kebersihan Senjata Api serta kelengkapan amunisi/peluru yang diberikan.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News