LEBAK – Penggunaan dana Pilkada Lebak 2018 senilai Rp65,5 miliar disinyalir tidak transparan. Dugaan itu berawal dari tidak transparannya pelaporan penggunaan dana tersebut di internal KPU Lebak.
Dugaan itu disampaikan mantan Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin. Menurut Saparudin, Tedi Kurniadi selaku Kepala Sekretariat KPU Lebak yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak pernah melaporkan kepada dirinya dan komisioner KPU lainnya soal penggunaan dana tersebut.
“Aturan kerjanya, sekalipun Sekretaris punya kewenangan penuh urusan itu, dia (sekretaris) tetap harus melaporkan ke Ketua minimal tiga bulan sekali dan Ketua setelah dapat laporan wajib melaporkan ke anggota melalui rapat pleno. Tapi mekanisme ini enggak jalan, karena Sekretaris enggak pernah lapor,” aku Saparudin, saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Saparudin mengaku tidak tahu lebih dalam soal teknis penggunaan dana itu, karena laporan dari kesekretariatan tidak berjalan dengan baik.
Disinggung soal penetapan Bank Jabar Banten (BJB) untuk menyimpan dana Rp65,5 miliar yang bersumber dari hibah itu, Saparudin pun menyebut jika Tedi lah yang lebih banyak berinisiatif, meski sebelumnya pernah dibahas dalam rapat untuk alternatif menggunakan bank lain.
“Tapi sekretaris bilang biar enak karena asal hibahnya dari Pemda yang menggunakan BJB, biar tidak lintas dan ribet ngurusnya. Maka tetap menggunakan BJB,” katanya.
Saat ditanya soal adanya pemberian dari BJB berupa barang ke Sekretariat KPU seperti dua unit sofa, lemari buku dan AC pada ruang rapat dan meja pasca penyimpanan dana Pilkada di bank tersebut, lagi-lagi Saparudin mengaku dirinya tidak pernah mendapat laporan dari Sekretaris.
“Sekretaris tidak pernah melaporkan ini ke saya sebagai Ketua. Tapi setahu saya, ruang rapat bawah plus AC nya itu dari BJB. Dan dua sofa, satu yang di ruang Sekretaris, satu lagi dipecah. Sepotong di ruang saya waktu itu, sepotong lagi di ruang Ibu Sri dan beberapa lemari buku. Tapi persisnya berapa saya tidak tahu karena sekretaris tidak pernah lapor,” tukasnya.
Terpisah, Tedi Kurniadi membenarkan dana Pilkada Lebak 2018 disimpan di BJB Cabang Rangkasbitung.
Namun dia membantah bahwa penetapan BJB sebagai bank yang ditunjuk untuk menyimpan dana pilkada hanya dilakukan atas inisiatif dirinya.
“Dananya disimpan di BJB, pembukaan rekening BJB itu atas persetujuan semua Komisioner KPU,” pungkasnya. (Ali/red)