SERANG – Sejumlah warga Perumahan Ranau Estate tahap 1 blok D no 29/30 RT 04 RW 06, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang meminta pengembang bertanggungjawab membangun fasos fasum di perumahan tersebut. Mereka meminta kepada pengembang agar memperbaiki Tembok Penahan Tanah (TPT) yang ambruk.
Hal itu disampaikan Sukma Setiawan Ketua RT 04 RW 06 Perumahan Ranau Estate tahap 1 usai audiensi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang.
“Akibat fasos fasum yang tidak memadai, beberapa warganya hampir kehilangan nyawanya karena TPT nya ambruk sehingga air membanjiri rumah warga, “ujarnya, Senin (21/11/2022).
Selain itu warga juga meminta kepada pengembang agar membangun Tempat Pemakaman Umum (TPU), memperbaiki jalan, kemudian ruang terbuka hijau (RTA) untuk masyarakat yang menghuni di lingkungan perumahan tersebut. “Mungkin 2 tahun terakhir ini lingkungan saya ini selalu terkena banjir, “ujarnya.
Menurutnya pengembang perumahan kurang peduli terhadap hak-hak warga yang harus dipenuhi terhadap penghuni perumahan. Namun setelah audiensi ini pihaknya akan membuat surat permohonan serah terima aset perumahan kepada Pemkot Serang.
“Dan solusi audiensi tadi untuk serah terima aset secara mandiri, artinya tidak melalui pengembang. Jadi seluruh warga itu menyatakan sepakat kalau kita serah terima ke pemerintah melalui surat yang ditujukan kepada walikota dan tembusan kepada Kepala dinas untuk membuat surat serah terima aset,” ujarnya.
Sementara itu anggota DPRD Kota Serang Muhtar Efendi yang mendampingi warga ke kantor DPKP Kota Serang mendorong agar Pemkot Serang proaktif terhadap keluhan warga perumahan Ranau Estate. Sebab fasos fasum perumahan tersebut terbengkalai karena pengembang perumahan tidak bertanggungjawab memenuhi hak-hak warga.
” Saya prihatin ketika ada warga perumahan yang ada di Kota Serang mengeluhkan terkait dengan kondisi Perumahan seperti ini. Saya rasa pengembang apabila sudah beres, untuk menyerahkan asetnya kepada pemerintah kota Serang agar pemerintah kota Serang lebih bebas mengelola itu karena itu sudah menjadi aset pemerintah kota Serang, “ujarnya.
Sementara itu Pengembang Perumahan Ranau Estate belum bisa dikonfirmasi.
(Dhe/Red)