SERANG – Direktur Eksekutif Pattiro Banten, Angga Andrias mengatakan Kota Serang perlu melakukan evaluasi pencapaian target pendapatan daerah mulai dari PAD, Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah. Evaluasi juga dilakukan mulai dari perencanaan ulang target-target pendapatan agar sesuai dan menimalisir kebocoran khusus di komponen pendapatan asli daerah.
“Sehingga pendapatan yang diterima meningkat dan bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan Kota Serang yang belum terselesaikan seperti persoalan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan kemiskinan,” ujarnya, Selasa (29/1/2019).
Ia menjelaskan, pendapatan merupakan instrument penting yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang mampu menyelesaikan persoalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga besarnya pendapatan daerah akan mempengaruhi percepatan peningkatan pembangunan jika dikelola dengan baik. Namun sepanjang tahun 2015-2017, pengelolaan pendapatan Kota Serang masih belum terkelola dengan baik.
Dalam data realisasi pendapatan daerah Kota Serang kurun waktu 2015-2017 pendapatan daerah mengalami besaran dan kenaikan yang fluktuatif. Dalam realisasi pendapatan daerah, tahun 2016 melewati target pendapatan yakni sebesar 102,29 %, namun tahun 2017 mengalami penurunan menjadi 98,52 %.
Selain itu Kota Serang masih belum mandiri, hal ini terlihat dari rata-rata dominasi kontribusi Dana Perimbangan terhadap pendapatan daerah yang mencapai presentase sebesar 69,64% dalam realisasi, sedangkan dalam target APBD rata-rata sebesar 69,85%.
“Nominal dari dana perimbangan selalu menjadi paling besar dari PAD dan Lain-lain pendapatan daerah yang menunjukkan masih ada ketergantungan pemerintah Kota Serang kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Kata Angga, sektor PAD menjadi penyumbang terkecil terhadap pendapatan daerah dengan rata-rata realisasi hanya menyumbang 13,38%, realisasi PAD juga selalu melewati target, namun ada penurunan setiap tahunnya dalam kurun waktu 2015-2017, dengan rata-rata realisasi mencapai 110,23%.
Capaian yang melebihi target tidak dapat langsung diklaim sebagai sebuah prestasi, dikarenakan adanya kemungkinan perencanaan yang belum maksimal dalam memotret potensi pendapatan yang ada. Sedangkan penurunan presentase juga tidak dapat dinilai sebagai sebuah kemunduran, dikarenakan dapat dinilai sebagai adanya perencanaan yang lebih baik, sehingga realisasi dapat lebih mendekati perencanaan yang ditetapkan.
“Dari komponen PAD, retribusi daerah merupakan komponen yang paling rendah dalam capaian target, retribusi daerah tidak pernah mencapai target 100 persen, dengan rata-rata capaian hanya 91,48% dalam kurun waktu 2015-2017. Disusul dengan sektor Pajak Daerah yang memiliki rata-rata 112,38%, capaian tertinggi didapatkan oleh sektor Lain-lain PAD yang sah dengan rata-rata 121,34% sejak tahun 2015-2017,” ucapnya. (Dhe/Red)