Beranda Hukum Pengedar Tramadol di Serang Dituntut 3,5 Tahun

Pengedar Tramadol di Serang Dituntut 3,5 Tahun

Terdakwa Ginanjar pengedar pil tramadol usai mengikuti sidang tuntutan di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut Ginanjar Afril Rezeki (31) pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. JPU menilai terdakwa terbukti mengedarkan obat jenis tramadol sebanyak 332 butir dan hexamer berlogo MF sebanyak 330 butir.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ginanjar Afril Rezeki bin Gatot Teguh Harianto (alm) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata JPU, Fitriah di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (5/12/2024).

Ginanjar dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dakwan kedua JPU.

Mengenai pertimbangan keadaan yang meringankan, kata Fitriah, selama persidangan Ginanjar berterus terang dan tidak menghambat jalannya persidangan. Sedangkan keadaan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat keras,” imbuhnya.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, Ginanjar yang diwakili kuasa hukumnya mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Ia membacakan pledoi atau pembelaan yang isinya meminta hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Ginanjar dianggap masih muda dan mempunyai kesempatan untuk memperbaiki masa depannya. Ia jga belum pernah dihukum sebelumnya serta sudah mengakui perbuatannya selama persidangan.

Ginanjar juga dalam keadaan sakit setelah dinyatakan terkena penyakit TBC.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana seringan-ringannya,” kata Isbandri selaku kuasa hukum Ginanjar.

Dalam tuntutan dijelaskan bahwa Ginanjar mendapatkan obat-obatan dari seorang bernama Roby (DPO) melalui pesan Whatsapp pada Agustus 2024 lalu. Ia membeli 10 kotak tramadol yang isinya 500 butir dan heximer sebanyak 400 butir dengan total harga Rp2,2 juta.

Obat-obatan itu lalu dikirim melalui jasa pengiriman oleh Roby. Setelah menerima paket tersebut, Ginanjar kemdian memasukan obat itu ke dalam klip plastic sebanyak 92 bungkus. Ia lalu menjual obat tramadol seharga Rp70 ribu per 10 butir dan heximerseharga Rp10 ribu per 2 butir.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Dibebaskan

Ginanjar lalu dilaporkan oleh warga di daerah rumahnya di Kampung Kemeranggen, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang setelah kerap memergoki transaksi yang dilakukan Ginajar. Ia lalu ditangkap oleh Polisi dan diamankan barang bukti berupa ratusan obat-obatan dan uang hasil penjualan sebesar Rp230 ribu.

“Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan obat jenis Heximer dan obat jenis Tramadol,” kata Fitriah.

 

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News