Beranda Hukum Pengedar Sabu Ditangkap di Pamarayan Serang

Pengedar Sabu Ditangkap di Pamarayan Serang

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG – Personel Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar sabu berinisial AM alias Butong (29). Tersangka ditangkap di pinggir jalan Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Minggu (7/7/2024).

Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

“Berbekal informasi dari masyarakat itu, dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi,” kata Kapolres Serang AKBP Chondro Sasongko didampingi Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP, Selasa (9/7/2024).

Kapolres mengatakan sekitar pukul 21.00, tersangka yang nongkrong di pinggir jalan langsung diamankan. Pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan 3 paket sabu dari dalam saku celana.

“Dari pengembangan, petugas kembali menemukan 53 paket sabu lainnya dalam tas yang digantung di tembok ruang tamu serta 1 timbangan digital. Tersangka AM selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan,” tutur Condro Sasongko.

Sementara Kompol Ali Rahman menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku hanya buruh serabutan butuh uang untuk biaya hidup.

“Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial FU (DPO) di daerah Kebon Jeruk, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” terangnya.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News