SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serang Kota menangkap MA (38), yang merupakan pengedar sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya di Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang dengan barang bukti tiga paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pengedar sabu pada Jumat (21/8/2020) sore kemarin. Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang curiga jika rumahnya dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Pelaku berinisial MA kami amankan di rumahnya saat sedang menunggu langganannya,” katanya, Senin (24/8/2020).
Menurut Shilton, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satres Narkoba Polres Serang Kota, sabu tersebut didapat dari seorang lelaki. Pemasok sabu terhadap MA masih dalam pengejaran.
“Sabu itu rencananya akan diperjual belikan kembali. Pelaku kita tangkap saat menunggu konsumennya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Shilton menambahkan pelaku sudah sebulan ini menjadi pengedar. Untung yang cukup besar menjadi latar belakang pelaku nekat menggeluti bisnis haram tersebut.
“Tiga paket sabu ini, rencananya dijual belikan kembali guna mendapatan keuntungan. Kasus ini sedang kita kembangkan,” tambahnya.
Shilton menegaskan MA dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
“Kita akan tindak tegas, karena narkoba dapat merusak generasi muda kita,” tegasnya.
Shilton menambahkan pihaknya telah berkomitmen akan memberantas para pengguna dan pengedar narkoba serta meminta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk membrantas narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota.
“Untuk memberantas narkoba tidaklah mudah. Jika hanya diserahkan ke polisi saja, harus ada peran aktif dari masyarakat dalam upaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota,” katanya.
(You/Red)