SERANG– Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus AR (24), pengedar narkotika jenis sabu di depan SPBU Palima Kota Serang, Banten Senin (10/1/2022) lalu, sekira pukul 21.00 WIB.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Ditresnarkoba Polda Banten menangkap AR setelah AR mengambil paket narkotika jenis Sabu.
“Benar, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu di SPBU Palima Kota Serang,” kata Suhermanto dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Suhermanto mengatakan selanjutnya personel menggeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti.
“Saat di TKP, kami temukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,33 gram yang dibungkus kertas amplop berwarna putih dan dibungkus kembali dengan plastik berwarna ungu lalu dibungkus kembali dengan plastik berwarna hitam, dan satu buah handphone merek Samsung J7 Pro berwarna gold dengan nomor simcard Simpati,” ucapnya.
Tersangka AR mendapatkan sabu itu dengan cara diarahkan oleh IY yang statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tujuan tersangka mengambil narkotika jenis sabu tersebut yaitu untuk diambil lalu dibagi dan nantinya disebar oleh AR,” ucapnya.
Ia menambahkan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.(Dhe/Red)