Beranda Hukum Pengedar Sabu di Pandeglang Dikendalikan dari Lapas Cilegon

Pengedar Sabu di Pandeglang Dikendalikan dari Lapas Cilegon

Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu Suryanto menanyai tersangka NN.(Foto: Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Satresnarkoba Polres Pandeglang menyebut peredaran sabu-sabu yang dilakukan salah satu tersangka dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon. Hal itu terungkap dalam ekspos narkoba di Polres Pandeglang, Rabu (16/10/2024).

Diketahui, jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan delapan orang tersangka pengedar narkoba. Di mana tujuh orang merupakan pengedar sabu-sabu dan satu orang lainnya pengedar ganja.

Mirisnya, dari tujuh orang pengedar narkoba, satu orang merupakan perempuan paruh baya berinisial NN (50) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu Suryanto mengatakan, dari keterangan tersangka NN yang  merupakan pengguna sekaligus pengedar sabu, didapat informasi jika barang hafam tersebut didapat dari rekannya berinisial MR yang kini mendekam di Lapas Cilegon.

“Tersangka (NN), diringkus polisi pada Sabtu (28/9/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, di rumahnya yang berada di Desa Sukamukti. Penangkapan tersangka merupakan, hasil pengembangan polisi yang sebelumnya menangkap beberapa orang yang merupakan satu jaringan dengan dirinya,” kata Suryanto.

Suryanto mengungkapkan, dari keterangan NN, barang haram tersebut didapat dengan cara memesan terlebih dahulu melalui WhatsApp kepada rekannya.

Setelah uang ditransfer oleh tersangka, rekannya langsung mengirimkan sabu dengan cara menaruhnya di satu titik tertentu, dan lokasi tersebut diberikan pada tersangka.

“Barangnya ini dari MR. Dia (MR) ini masih penghuni Lapas di Cilegon. Cara mereka berkomunikasi melalui handphone atau lewat WhatsApp. Jadi ada alat komunikasi, yang mengendalikan orang Lapas,” ungkapnya.

Suryanto menuturkan, NN mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut bersama MR selama 2 bulan terakhir. Hasil penjualan barang haram tersebut akan disetorkan kembali sebesar Rp400 kepada MR melalui transfer.

“Setor Rp400 ribu, sudah 2 bulan,” tuturnya singkat.

Perwira pertama itu juga mengaku, pihaknya sudah mencek alur komunikasi antara NN dengan MR.

“Kami sudah cek, jadi mereka (NN dan MR) sering komunikasi dan transaksi. Dia (NN) mendapatkan barangnya dengan cara disimpan di satu titik tertentu,” ucapnya.

Terakhir Suryanto menambahkan, berdasarkan keterangan dari MR, biasanya tersangka mendapatkan barang tersebut dari bandar besar yang ada di Jakarta. Namun pihaknya mengaku  kesulitan untuk mengungkapkan bandar besar di Jakarta karena memiliki jaringan yang luas dan sangat rapi.

“Kalau keterangan MR dia dapat barangnya dari wilayah Jakarta cuman kami terkendala di jaringan daerah Jakarta itu, karena mereka sekali transaksi itu bisa 100 ons,” ujarnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News