Beranda Hukum Pengedar Sabu di Lebak Diamankan Polisi

Pengedar Sabu di Lebak Diamankan Polisi

LEBAK – Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial MR (43) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujit membenarkan jika anggotanya telah berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai bandar sabu.

“Benar, pelaku MR diamankan di wilayah Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, pada hari Jumat 29 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB,” kata Ngapip kepada awak media, Senin (2/10/2023).

Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik bekas, 1 buah bungkus rokok bekas yang di dalamnya terdapat 1 bungkus kristal bening yang diduga sabu, 14 bungkus paket sabu dengan berat 4,49 gram serta 1 buah handphone milik pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2).

“Adapun hukuman yang dikenakan pada pelaku MR yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” ucapnya.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News