SERANG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan tujuh pengedar pil koplo di sejumlah lokasi di Kabupaten dan Kota Serang.
Penangkapan ini dilakukan dalam rentang waktu 22 hingga 26 Oktober 2024, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Hal itu disampaikan pada konferensi pers aula Satresnarkoba Kabupaten Serang, Selasa (29/10/2024).
Dari ketujuh tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti signifikan, termasuk 2.060 butir obat jenis tramadol, 3.624 butir pil hexymer, dan 842 butir jenis Yerindo. Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, mengungkapkan para tersangka bukan merupakan bagian dari satu jaringan yang sama.
Ketujuh tersangka yang diamankan adalah K (18) dan A (26) dari Desa Cisait, JI (28) dari Kelurahan Unyur, AS (18) dari Desa Domas, S (23) dari Desa Lebakwangi, IW (19) dari Desa Pamarayan, dan F (30) dari Kelurahan Teritih.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Ia menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Sekecil apapun informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Kapolres juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam penangkapan ini dan mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang agamis,” ujarnya.
Penangkapan ini berawal dari pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Serang. Sebelumnya, petugas berhasil membongkar jaringan dengan barang bukti puluhan kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi. Dua bandar besar sabu juga ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau.
(Dhe/Red)