Beranda Hukum Pengedar Obat Terlarang Dibekuk di Stasiun Kereta Api Rangkasbitung

Pengedar Obat Terlarang Dibekuk di Stasiun Kereta Api Rangkasbitung

Ekspose Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Obat-obatan Terlarang, di Mapolda Banten, Jumat (23/7/2021). (Nindia/BantenNews.co.id)

SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap tiga pengedar obat terlarang daftar G di depan Stasiun Kereta Api Rangkasbitung, Senin (19/7/2021) lalu.

Kejadian berawal saat kegiatan PPKM darurat di wilayah hukum Polda Banten Tim Opsnal subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah Rangkasbitung – Lebak.

“Ketiga tersangka tersebut yakni S, R dan M diamankan dengan menyita puluhan ribu obat terlarang,” kata Dirresnarkoba Kombes Pol Martri Sonny saat konferensi pers, Jumat (23/7/2021).

Saat melakukan pemantauan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melihat dua orang yang mencurigakan di depan stasiun kereta sambil menggendong tas besar yang di dalamnya ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer dalam jumlah yang sangat banyak.

Martri Sonny menyampaikan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti puluhan ribu obat tersebut terdiri dari 14.000 butir Tramadol, 10.000 butir Hexymer dan dua buah tas gendong yang digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan terlarang itu.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan dari bosnya yakni M yang merupakan pemilik toko obat di Jakarta, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan diamankan M pemilik toko obat tersebut,” kata Martri Sonny.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa barang tersebut dibawa dari Jakarta menggunakan ojek motor dan akan diserahkan kepada pemesan yang ada di Rangkasbitung.

“Para pelaku juga mengaku mereka melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan upah dari mengantarkan obat-obatan terlarang dari bosnya M dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan,” ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi menyebutkan para pelaku dikenakan pasal 196 dan/atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bab III paragraf 11 pasal 59, 60 Jo angka 10 Jo 55 KUHPidana.

“Para pelaku diancam pidana penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar,” ujar Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ujar Edy sumardi. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News