PANDEGLANG – Seorang pria berinisial ES (36) warga Kampung Soge Ciliman, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten diringkus polisi dikediamannya karena kedapatan menjual obat ilegal jenis Hexymer.
Penangkapan ES terjadi pada Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 14.00 wib kemarin, penangkapan itu bermula saat Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Pandeglang menangkap seorang ABG berinisial S (14) dengan barang bukti 20 butir obat Hexymer di Kampung Jongor, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi.
Dari pengakuan S diketahui bahwa obat tersebut dibelinya dari ES dengan cara membuat janji lewat handphone, setelah menyepakati waktu dan lokasi ketemuan keduanya melakukan transaksi.
“S membeli obat itu dari Tersangka ES dengan cara janjian melalui handphone,” kata Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hari Bagio yang melakukan penangkapan terhadap tersangka, Sabtu (25/04/2020).
Mendapatkan keterangan itu, polisi langsung bergerak menuju kediaman ES untuk melakukan penangkapan. ES ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan polisi hanya berhasil menyita uang hasil penjualan obat sebesar Rp50 ribu rupiah dan satu unit telpon genggam milik tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Dan Ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” jelasnya. (Med/Red)