KAB. SERANG – Satresnarkoba Polres Serang kembali menangkap pengedar sabu. Kali ini pria berinisial CU (34) diamankan di sebuah rumah yang berada di Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan CU diringkus pada Kamis (6/10/2022) dini hari dan dalam penangkapannya, pelaku yang merupakan warga Dukuh Kawung, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ini didapati menyimpan sebanyak 37 paket sabu seberat 12,92 gram yang dibungkusnya menggunakan bungkus rokok.
“Saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan terhadap CU, didapatkan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok gudang garam sebanyak 37 paket,” terang Michael, Minggu (9/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, CU yang berprofesi sebagai pekerja serabutan mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Diakui UC, barang haram tersebut didapat dari J yang saat ini dalam pengembangan kami (DPO),” imbuh Michael.
Selain 37 paket narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan dua buah handphone merek Vivo dan Nokia dari tangan tersangka. “Atas perbuatanya, tersangka UC kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Michael
(Red)