Beranda Hukum Pengedar Narkoba di Serang Sembunyikan Sabu di Helm

Pengedar Narkoba di Serang Sembunyikan Sabu di Helm

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Polisi menangkap seorang wanita berinisial DF, warga Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Sembilan paket sabu siap edar ditemukan dalam helm yang digunakan tersangka.

Pengedar narkoba itu diringkus saat sedang menunggu konsumennya di Jalan Ki Sochari, Kota Serang yang tak jauh dari gerbang RS Budi Asih. Wanita berusia 28 tahun ini diketahui juga baru saja bebas dari Lapas Wanita Tangerang.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan menjelaskan, penangkapan wanita residivis ini dilakukan pada Senin 4 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB. Tim berhasil mengamankan 9 paket sabu yang disembunyikan dalam helm motor yang digunakan tersangka dan 1 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi.

“Saat diamankan, tersangka DF sedang duduk di motor menunggu konsumen. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 paket sabu yang disembunyikan dalam helm,” ungkap M Ikhsa, Minggu (31/12/2023).

Dalam pemeriksaan, DF mengaku 9 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari ES (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon. Ia juga mengungkapkan terpaksa menjual narkoba kembali lantaram himpitan ekonomi.

“Pengakuan tersangka terpaksa menjual narkoba karena kebutuhan ekonomi. Dirinya membeli sabu dari ES warga Kota Cilegon, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal ES karena transaksi dilakukan di jalanan,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News