Beranda Hukum Pengecer Judi Togel Diciduk Polresta Tangerang

Pengecer Judi Togel Diciduk Polresta Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB. TANGERANG – Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus judi jenis togel Hongkong dan Singapura. Sebanyak 4 orang pengecer dan pengepul berhasil diciduk Tim Opsnal Satreskrim.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan terungkapnya kasus judi togel ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, jika di kawasan Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ada seseorang yang sering melakukan kegiatan mengecer judi jenis togel.

“Informasi itu kemudian dikembangkan dengan dilakukannya observasi,” kata Wahyu kepada wartawan Selasa (26/1/2021).

Setelah melakukan pendalaman, polisi kemudian meringkus seorang pria berinisial IN (56) di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa. Saat ditangkap IN kedapatan sedang melayani pasangan judi. Dari tangan IN, diamankan barang bukti uang tunai dan kertas rekapan nomor pasang judi.

“Peran tersangka IN adalah pengecer. Dari keterangan IN, kami kemudian menangkap tersangka lainnya SY (42) HS (41) dan OM (47),” ujar Wahyu

Dibeberkan, jika IN bertugas mengumpulkan uang kemudian diserahkan ke tersangka SY (42). Dari hasil setoran SY, disetorkan lagi ke tersangka HS (41).

“Tersangka SY dan HS mengakui sebagai pengepul uang pasang judi untuk selanjutnya disetorkan lagi kepada tersangka OM berusia 47 tahun,” terang Wahyu.

Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk pendalaman penyelidikan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP.

Wahyu menegaskan, akan terus mengejar sindikat judi togel hingga ke level bandar tertinggi. Bila masyarakat yang mengetahui informasi mengenai peredaran judi togel agar segera melaporkan ke kepolisian.

“Kami imbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi togel. Setiap praktik judi akan kami tindak tegas,” tandasnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News