Beranda Hukum Pengecer Judi Fajar Pakong di Tangerang Diringkus Polsek Kresek

Pengecer Judi Fajar Pakong di Tangerang Diringkus Polsek Kresek

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria inisial J (55) warga Kecamatan Gunung Kaler yang diduga menjadi pengecer judi jenis fajar pakong pada Rabu (24/8/2022).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian tersebut. “Benar anggota Polsek Kresek telah menangkap pelaku judi jenis fajar pakong pada Rabu (24/08) lalu di rumahnya saat sedang melakukan aksinya,” terang Romdhon.

Dalam penangkapannya Romdhon mengatakan telah mengamankan beberapa barang bukti. “Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 7 lembar kode bandar, 14 lembar kupon pemasangan judi, 4 lembar kertas rekapan, HP, dan uang tunai sebesar Rp245.000,” kata Romdhon pada Kamis (25/08).

Romdhonl menyebut, terungkapnya kasus itu berkat adanya laporan dari masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan. Setelah meyakini adanya aktivitas judi fajar pakong, petugas pun langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Romdhon memastikan akan terus memberantas judi dengan berbagai variannya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi darat maupun judi online.

Akibat dari perbuatannya, tersangka J (55) dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News