KAB. SERANG – Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada dinilai lemah. Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) bersama sejumlah pengamat menyoroti potensi pelanggaran yang terjadi menjelang PSU.
Relawan JRDP, Alya mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi kedua pasangan calon Bupati Serang masih melakukan aktivitas yang menyerupai kampanye, baik di media sosial maupun melalui pemasangan alat peraga.
Selain itu, lanjut Alya, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa kedua calon kembali melakukan penggalangan massa untuk menghadapi PSU.
Padahal, menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU Pilkada Kabupaten Serang harus dilakukan tanpa adanya kampanye.
“Putusan MK itu sudah final dan jelas bahwa PSU Pilkada Kabupaten Serang dilakukan tanpa kampanye,” tegas Alya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).
Alya menilai, lemahnya pengawasan dari Bawaslu membuka celah bagi para kandidat untuk kembali menggalang kekuatan politik.
Lebih jauh, ia juga menyoroti tingginya potensi pelanggaran, seperti politik uang, mobilisasi kepala desa, serta keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung salah satu calon.
Menurutnya, hal ini terjadi karena kedua kandidat memiliki basis kekuatan yang sama besar.
“Kalau pengawasannya lemah, bukan tidak mungkin PSU ini akan dilaksanakan dua kali,” ujarnya.
Ia mendesak Bawaslu untuk memperkuat fungsi pengawasannya agar tidak hanya bersifat pasif menunggu laporan.
Alya menekankan, MK telah menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih intensif terhadap seluruh proses PSU, mengingat berbagai pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 2024 lalu.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd