Beranda Peristiwa Pengasuh di Serang Siksa Anak Majikan Hingga Patah Lengan

Pengasuh di Serang Siksa Anak Majikan Hingga Patah Lengan

(Sumber foto: suara.com)

SERANG – Pengasuh anak bernama Aniah (24) asal Kampung Cikuray, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Serang setelah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang karena melakukan penganiayaan kepada anak majikannya. Sidang perdana itu digelar pada, Selasa (8/10/2024).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah di depan ketua majelis hakim Agung Sulistiono, dikatakan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (7/8/2024) lalu, di rumah majikannya yaitu pasangan Cahyo dan Winda di Perumahan Kiara Garden, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Aniah dipercaya mengasuh anak pasangan tersebut yang berusia 1 tahun 7 bulan. Aniah mulai mengasuh korban saat kedua orang tuanya pergi bekerja.

Sekitar pukul 08.00 WIB, korban kemudian menangis dan coba ditenangkan oleh terdakwa Aniah. Kesal karena korban tidak berhenti menangis, Aniah pun membentak korban.

“Namun anak korban tetap menangis, melihat anak korban tidak berhenti menangis, terdakwa makin kesal, lalu terdakwa memukul anak korban,” kata Fitriah.

Aniah, lanjut Fitriah, memukul korban di bagian pipi. Korban sontak makin histeris menangis, ia kemudian coba menggendongnya tapi korban malah berontak dan hampir terjatuh.

Fitriah menuturkan, lantaran masih kesal, Aniah lalu menarik lengan korban sambil dipelintir hingga berbunyi. “(Lengan korban) dipelintir hingga terdengar bunyi trook,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Fitriah, Aniah lalu memandikan dan memberi makan korban. Karena korban masih menangis, Aniah lalu menghubungi ibu korban dengan mengatakan anaknya sejak bangun tidur terus menangis dan tangannya enggan dipegang.

Ibu korban kemudian menghubungi suaminya Cahyo yang langsung kembali ke rumah. Aniah lalu ditanya apakah anaknya sempat terjatuh atau terbentur tembok. Dijawab oleh terdakwa kalau tidak ada kejadian apapun dan anaknya sudah menangis sejak bangun tidur.

“Cahyo bersama terdakwa membawa anak korban ke RS Budi Asih, setelah dilakukan rontgen terhadap anak korban ternyata mengalami patah tulang dan dilakukan tindakan operasi,” kata Fitriah.

Di rumah sakit, Aniah kemudian mengakui perbuatannya menyiksa tersebut kepada orang tua korban. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang untuk dilakukan pemeriksaan kepada Aniah.

Dari hasil visum, diketahui korban memiliki luka memar di pipi kiri dan rahang bwah kiri serta lengan kanan atasnya patah diduga karena kekerasan benda tumpul.

Akibat perbuatannya, Aniah didakwa melanggar Pasal 80 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News