Beranda Hukum Pengaruh Miras, Paman Bunuh Keponakan di Kota Serang

Pengaruh Miras, Paman Bunuh Keponakan di Kota Serang

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Kasus pembunuhan yang dilakukan Dede Mulyana (44) kepada keponakannya Diki Hermawan (29) mulai masuk meja hijau. Dede memukul keponakannya tersebut hingga tewas saat sedang mabuk.

Sidang perdana digelar pada Selasa (24/9/2024) lalu di Pengadilan Negeri Serang. Saat membacakan dakwaan, JPU Kejari Serang, Muhammad Siddiq mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 9 Juni 2024 lalu di Lingkungan Jiwantaka, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Dede yang merupakan tukang parkir Union Fitness pada hari itu sekitar pukul 17.30 WIB sedang menenggak miras bersama teman-temannya. Ia lalu diajak makan bersama di lokasi kejadian. Di sana sudah ada korban Diki bersama teman-temannya.

“Terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk mengatakan hal-hal yang tidak jelas sembari menantang beberapa orang yang ada di tempat kejadian,” kata Siddiq.

Diki kemudian berinisiatif memanggil ayahnya, Herman JB yang juga kakak kandung terdakwa. Sekitar pukul 21.30 WIB Herman tiba dan mencoba menenangkan sang adik yang mulai meresahkan. Herman meminta Dede untuk berhenti karena perilakunya membuat malu.

“Terdakwa Dede menjawab ‘Biarin saya tidak takut’ pada saat itu saksi Saleh Wiguna alias Igun bersama saksi M. Ichsan Aulia alias Iceng bersama beberapa warga lainnnya melerai dan memegang terdakwa agar tidak mengamuk,” ujar Siddiq.

Dede lalu menampar kakaknya Herman dengan keras. Melihat itu, Diki spontan mencoba melerai. Tapi Dede kepalang gelap mata dan langsung mencekik Diki sambil mendorongnya ke tembok. Saat coba dilerai, Diki kemudian dipukul di bagian ulih hati dan rahang oleh terdakwa.

“Korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” imbuhnya.

Teman dan keluarga Diki kemudian melarikannya ke Puskesmas Singandaru. Naas, Diki dinyatakan sudah tidak bernyawa saat tiba di Puskesmas. Tidak lama, terdakwa Dede juga diamankan oleh Kepolisian Polresta Serang.

Akibat perbuatannya, Dede didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News