PANDEGLANG – Sebanyak 16 orang penganut ajaran Hakekok Balakasuta kini sudah diserahkan kembali ke kampung halaman mereka di Kampung Pemukiman, Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kejari sekaligus Ketua Bakorpakem Pandeglang, Suwarno menyampaikan, para mantan penganut ajaran Hakekok Balakasuta ini selanjutnya akan diserahkan ke pihak desa supaya mereka bisa diterima dan bisa hidup berdampingan kembali dengan masyarakat.
“Pak Arya (pemimpin ajaran Hakekok) sudah taubat nasuha dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang menyimpang, berjanji tidak akan menyebarkan dan mengajak orang lain lagi dan sudah berjanji juga apabila dikemudian hari masih melakukan kegiatan ini yang bersangkutan dan kelompoknya siap berhadapan hukum yang berlaku,” ungkapnya, Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, timbulnya ajaran-ajaran menyimpang di Pandeglang disebabkan tiga faktor yakni daerah terpencil sehingga aparat desa dan lainnya sulit melakukan pendeteksian, lemahnya pendidikan formal dan non formal sehingga gampang dipengaruhi dan terakhir faktor ekonomi yang membuat para penganutnya mudah diiming-imingi.
“Makanya saat penyerahan tadi kami sudah siapkan usaha berupa kelompok usaha bersama untuk mereka,” ucapnya.
Sementara itu, mantan Ketua Hakekok Balakasuta Aryani atau Arya (52) mengaku sudah benar-benar taubat dan tidak akan melakukan praktik yang menyimpang lagi.
“Sekarang saya sudah bahagia. Saya sudah bener-bener taubat, enggak mau kembali lagi. Saya mengakui ajaran yang saya jalani ini salah. Sekarang saya mau taubat dan kembali ke jalan yang benar,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap masyarakat di kampung halamannya bisa menerima kembali saat ia pulang ke rumah. Saat ini, ia mengaku ingin fokus kembali bekerja sebagai petani di lingkungannya.
“Mudah-mudahan saya bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Sesudah ini saya mau fokus bertani,” imbuhnya.
(Med/Red)