Beranda Pemerintahan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, BKPSDM Serang: Karena Keseragaman

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, BKPSDM Serang: Karena Keseragaman

Kepala BKPSDM Kabupaten Surtaman. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 resmi ditunda.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman pada Kamis (13/3/2025).

“Oh iya itu yang sudah saya share suratnya. Jadi itu kan dari hasil RDP antara Menpan RB dengan DPR RI menyatakan bahwa pengangkatan CPNS seleksi 2024 dan PPPK 2024 itu ditunda,” ujar Surtaman.

Ia menjelaskan, CPNS yang lulus seleksi baru akan mendapatkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pada 1 Oktober 2025. Sedangkan PPPK dijadwalkan diangkat pada 1 Maret 2026.

“Udah resmi, itu dari BKN. Ya jadi kalau tahap 2 terus berlanjut, justru ini ditunda ini alasannya di surat BKN itu perlu dibaca detail biar seragam tahap 2 ini, sedang proses seleksi terus tes,” jelasnya.

Menurutnya, hasil seleksi tahap kedua baru akan selesai sekitar pertengahan atau akhir Februari-Maret 2025.

Oleh karena itu, pengangkatan PPPK ditetapkan serentak dengan tahap pertama pada Maret 2026.

“Jadi biar seragam pengangkatannya di Maret 2026 dengan tahap 1 barengan, alasan penundaan di antaranya,” tambahnya.

Surtaman menegaskan, bahwa dalam surat resmi dari BKN, tidak disebutkan bahwa penundaan ini dilakukan untuk efisiensi anggaran.

“Kalau di surat BKN itu sih gak menyebutkan karena efisiensi yah, karena alasan untuk keseragaman aja,” ungkapnya.

Namun, ia juga mengaku, adanya penundaan pengangkatan, secara tidak langsung akan berdampak pada penghematan anggaran, terutama dalam pembayaran gaji pegawai.

“Tapi, dengan ditundanya pengangkatan pasti ada penghematan gaji pegawai, ke situ nya pasti nyambung,” ujarnya.

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK, mereka masih harus bersabar karena belum bisa menerima gaji sebagai pegawai tetap hingga resmi diangkat pada Maret 2026.

Baca Juga :  Buka dari Pintu Belakang, Tempat Dugem di JLS Kembali Dirazia

“Belum, tetap sebagai honorer aja sebelum diangkat mah,” tandas Surtaman.

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News