TANGSEL – TDP (19) pelaku yang menyetubuhi dan mengancam menyebar foto bugil pacarnya AA (15) kini sudah ditahan dan terancam penjara paling lama 15 tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dalam pemeriksaan, TDP mengakui bahwa dia telah menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur.
“Setelah diinterogasi, tersangka ini mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur (pacarnya) sebanyak tiga kali,” kata Zulpan.
Selain itu, kata Zulpan, penetapan tersangka juga diperkuat dengan hasil visum korban. Zulpan menyebutkan bahwa TDP kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Zulpan.
Seperti diberitakan sebelumnya, TDP (19) mengancam akan menyebarkan foto-foto vulgar sang kekasih, AA lantaran hubungannya kandas.
Baca juga: Gegara Putus Cinta, Remaja di Ciputat Ini Ancam Sebar Foto Bugil Pacarnya
“Jadi korban itu dengan pelaku berpacaran. Memang sudah sempat berhubungan (badan) pada saat pacaran, sudah sempat bertukar foto vulgar, kebetulan putus,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Selain itu, TDP juga berniat memeras AA dengan foto-foto vulgar mantan kekasihnya itu.
“Karena putus itu, pelaku emosi. Ketika putus, dia ngancam memperlihatkan foto-foto vulgar itu ke orang, tapi dia minta uang Rp700.000,” ungkapnya. (Ihy/Red)