Beranda Hukum Pengancam Kurir di Ciputat:  Saya Tidak Ada Niat Menganiaya Hanya Menakut-Nakuti

Pengancam Kurir di Ciputat:  Saya Tidak Ada Niat Menganiaya Hanya Menakut-Nakuti

Pelaku pengancam kurir. (Ihya/bantennews)
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

TANGSEL – MDS (43), warga yang sempat viral lantaran mengancam kurir JNT menggunakan samurai di kediamannya Jalan Musyawarah, Parung Benying, Kelurahan Seruan, Kecamatan Ciputat, saat ini sudah ditahan polisi.

MDS mengaku kesal dan emosi lantaran barang yang dipesannya berupa jam tangan seharga 70 ribu tidak ada dalam bungkus pengiriman. Sementara biaya ongkirnya 15 ribu.

Dirinya pun langsung mengancam sang kurir menggunakan sebilah samurai yang diamblinya dari dalam kamar agar kurir mengembalikan uangnya. Namun dirinya tak ada niatan untuk menganiayanya.

“Niat saya hanya untuk menakut-nakuti, tidak ada niatan untuk menganiaya atau melukai orang. Demi Allah hanya untuk menakuti agar uang saya dikembalikan, karena barang saya pesan benar-benar kosong,” ungkap MDS di Kapolsek Ciputat, Kamis (27/5/2021).

MDS mengaku dirinya bukan kali itu saja tertipu saat membeli barang di online shop. Dia sudah dua kali tertipu dan tidak ada penyelesaiannya.

“Udah pernah dua kali ketipu. Makanya saya sedikit trauma dan saya minta uang itu dikembalikan langsung oleh kurir engga melewati proses. Karena kalau lewat proses gak pernah deal,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida mengatakan, MDS yang berprofesi sebagai tukang jual ayam itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku dijerat pasal 368 (1) subsuder pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan modus mengancam dengan sebilah samurai atau senjata tajam,” terang Jun Nurhaida. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News