Beranda Peristiwa Pengakuan Tersangka Jual Gadis di Kabupaten Serang Untuk Mabuk-Mabukan

Pengakuan Tersangka Jual Gadis di Kabupaten Serang Untuk Mabuk-Mabukan

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB. SERANG – Polres Serang telah menangkap pria berinisial J yang melakukan kekerasan seksual, membawa kabur serta menjual korban kepada rekannya di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Tersangka mengaku hal itu dilakukan demi membeli minuman keras (miras).

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka J, ia mengaku membawa korban selama tiga hari untuk dijual kepada teman-temannya. Dari perbuatannya itu, J mendapatkan uang Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

“Tersangka menawarkan atau dijual kepada teman-temannya dengan harga Rp100-150 ribu per kencan di hari berbeda. Dari keterangan pelaku mengaku untuk membeli miras,” ujarnya kepada BantenNews.co.id pada Kamis (14/9/2023).

Sebelumnya, pelaku mengenal korban melalui temannya yang berinisial RN. Dari perkenalan itu keduanya janjian untuk bermain bersama pada 9 Juli 2023.

Namun, sudah tiga hari sejak mereka pergi, gadis berusia 20 tahun itu tak kunjung pulang dan akhirnya keluarga berusaha mencarinya. Korban akhirnya ditemukan keluarga pada 12 Juli 2023 lalu di rumah tersangka. Kondisi korban juga diketahui merupakan perempuan disabilitas intelektual.

“Selama korban dibawa oleh tersangka tersebut setiap harinya korban disetubuhi oleh tersangka,” ucapnya.

Menurut pengakuan J, setelah korban ditemukan keluarganya, korban justru kembali menemuinya. Dari situ muncul niat tersangka untuk membawa korban kembali lalu dijual kepada sekitar 10 temannya.

Andi menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Pasalnya perkara ini tidak hanya menyangkut soal kekerasan seksual namun juga mengarah kepada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kita masih melakukan penyidikan yg mendalam terkait pengembangan pelaku lain,” kata pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Lebak tersebut.

Selain itu, polisi memiliki kendala lainnya untuk memeriksa korban lantaran kondisi korban serta ketidakberadaan korban di rumahnya sejak 5 hari lalu.

“Ini (kondisi disabilitas intelektual-red) dari keterangan keluarga korban, rencananya setelah korban bisa periksa kami akan memeriksa kejiwaan dan psikologis oleh ahli,” ujarnya.

Kemudian, sempat muncul ada dugaan keluarga pelaku yang menawarkan perdamaian terhadap keluarga korban agar kasus ini tidak berlanjut.

“Untuk damai secara kekeluargaan nggak ada,” kata Andi.

J diringkus di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (12/9/2023) pagi hari. Saat ini dirinya mendekam di Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dia juga diketahui sebagai residivis curanmor dan penganiayaan. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News