Beranda Hukum Pengadilan Tinggi Banten Tolak Banding Korupsi Proyek Fiktif PT BKI Cilegon

Pengadilan Tinggi Banten Tolak Banding Korupsi Proyek Fiktif PT BKI Cilegon

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG– Pengadilan Tinggi (PT) Banten menolak banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon terkait vonis Raditiya Sungkawa selaku Mantan Direktur PT Cahaya Energi Perkasa Engineering. Sebelumnya Raditiya divonis 6 tahun penjara dalam perkara kasus korupsi proyek fiktif PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Cilegon yang rugikan negara sebesar Rp4 miliar.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 24/PID.SUS-TPK/2023/PN SRG Tanggal 13 Desember 2023, Yang Dimintakan Banding Tersebut,” tulis putusan PT Banten Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PT BTN sebagaimana dikutip BantenNews.co.id dari laman resmi Mahkamah Agung pada Kamis (15/2/2024).

Dengan putusan tersebut, banding yang diajukan JPU karena tidak sepakat dengan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang itu gugur. Raditiya tetap divonis 6 tahun setelah ketua majelis hakim PT Banten menguatkan putusan hakim PN Serang.

Putusan itu dibacakan pada Selasa (13/2/2024) lalu. bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Bambang Sasmito dan hakim anggota Siti Suryati bersama Sumardiana.

Sebelumnya oleh hakim Dedy Adi Saputra di PN Serang, terpidana Raditiya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair. Selain vonis penjara, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp250 juta subsidari 3 bulan kurungan badan.

Untuk uang pengganti terpidana diketahui telah mengganti kerugian negara sebesar Rp350 juta dari total yang ia terima.

“Terdakwa menerima sebesar Rp600 juta yang diterima sudah dikembalikan Rp350 juta,” kata Ketua majelis hakim, Dedy Ady Saputra pada sidang vonis Kamis (14/12/2023) silam.
Perkara ini bermula saat Kepala Cabang PT BKI Komersil Cilegon Jhony Riskal melakukan perjanjian untuk pekerjaan CSR Drainage, Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair atau Containment.

Baca Juga :  PT Banten Batalkan Hukuman Mati Agus Pembunuh Anak Kandung

Diketahui bahwa tiga proyek tersebut fiktif dan Jhony telah melakukan pembayaran ketiga proyek tersebut yaitu Proyek CSR Drainage senilai Rp1,3 miliar, Salak Landslide Rp1,9 miliar dan pekerjaan Brine Line Repair atau Containment Rp1 miliar. Uang kemudian ditransfer ke Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) Martha Wibawa.

Uang itu kemudian dinikmati oleh Jhony, Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) Martha Wibawa dan terdakwa Raditiya. Diketahui uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Jhony maupun operasional perusahaan sebanyak Rp337 juta. Proyek itu diketahui dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat. Uang Rp337 juta tersebut merupakan uang yang ditransfer oleh Martha Wibawa.

Martha sebelumnya mentransfer uang dengan total Rp 539 juta kepada Jhony. Sedangkan sisa uang Rp256 juta atas perintah Jhony digunakan untuk operasional PT BKI, yaitu biaya hiburan terhadap klien, seperti karaoke, pijat, golf, hotel dan makan klien.

Selain uang Rp539 juta, Martha juga pernah mentransfer uang sebesar Rp600 juta. Uang tersebut diberikan untuk pengawasan pekerjaan PT BKI. Dari total uang Rp600 juta, Rp380 digunakan untuk kegiatan dan keluarga, sebagian sisa uang yaitu Rp219 juta digunakan untuk gaji bulanan, operasional di Sukabumi, dan operasional pribadi.

Dari hasil audit BPKP tiga proyek fiktif tersebut telah merugikan negara senilai Rp4 miliar. Sebelum Raditiya, Jhony Riskal telah divonis 7 tahun penjara dan Martha Wibawa 10 Tahun Penjara.
(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News