Beranda Pemerintahan Pengadaan dan Distribusi Paket Sembako Pemkot Cilegon Pakai Jasa Pihak Ketiga

Pengadaan dan Distribusi Paket Sembako Pemkot Cilegon Pakai Jasa Pihak Ketiga

Paket sembako Pemkot Cilegon tak layak konsumsi yang diterima warga - foto istimewa
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Pengadaan dan distribusi paket sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Cilegon ternyata tak dipegang langsung oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, melainkan menggunakan jasa pihak ketiga.

Hal itu diakui Kepala Dinsos Kota Cilegon, Achmad Jubaedi. Dia menyatakan bahwa temuan paket sembako tak layak konsumsi di Lingkungan Jombang Masjid, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang pengadaan dan didistribusikan oleh pihak ketiga.

Bahkan kasus serupa bukan hanya terjadi di Kelurahan Jombang Wetan, melainkan terjadi di Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta dan Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang.

“Di Pabean juga ada, Jombang Wetan dan Kelurahan Masigit juga seperti itu, totalnya sekitar 30 (paket sembako), tapi sudah diganti semua. Yang banyak temuan sampai lurahnya laporan itu di Pabean,” ujar Jubaedi, Kamis (21/5/2020).

Jubaedi mengaku tak tahu mengapa pada paket sembako yang dibagikan bisa terjadi tidak layak konsumsi. Sebab, dalam pengadaan barang dan pendistribusian sembako tersebut dilakukan oleh pihak ketiga. Dinsos hanya tahu beres dalam pengadaan dan pendistribusiannya.

“Ya gak tahu itu kenapa bisa sampai begitu, kan itu pihak ketiga, tapi toh yang didistribusikan hari pertama tidak ada komplen, bagus yang di enam kecamatan itu. Karena itu masih tanggung jawab penyedia, sesuai dengan kesepakatan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan penyedia, kita tahunya barang yang dihasilkan barang yang berkualitas, kalau tidak kan, bisa tidak dibayar, kan tagihannya nanti setelah pekerjaan selesai,” terangnya.

Dia menyatakan bakal melakukan pengecekan kenapa paket sembako tersebut tidak layak konsumsi, nanun tetap dibagikan kepada masyarakat. Sebab dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti penyelewengan.

“Nanti temuan itu PPK selaku pemeriksa hasil pekerjaan kan pada saat menyampaikan dicek mutunya dan lain sebagainya, kalau tidak sesuai kontrak ya digantikan. Nanti dicek juga tempat penyimpanannnya bagaimana, basah atau bagaimana,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Banten Bakal Naikkan Bantuan Rp30 Juta Per Ponpes

Jubaedi menjelaskan anggaran paket sembako tak layak konsumsi tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 melalui Belanja Tak Terduga (BTT).

“Tahap pertama ini kita bagikan sekitar 16 ribu, tapi keseluruhannya sekitar 35 ribu, namun baru tersalurkan 16 ribu. Satu paket sembako batas ambang harganya Rp200 ribu, itu termasuk kantong dan lainnya, tapi penawar menyediakan berapa sesuai dengan penawarannya, kalau masih ada untung, itu yg kita bayar,” katanya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News