Beranda Hukum Pengacara PT SKK Bantah Adanya Pelanggaran Kepabeanan

Pengacara PT SKK Bantah Adanya Pelanggaran Kepabeanan

Suasana Sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (11/5/2022)

SERANG – Kuasa Hukum PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK), Panji Satria Utama dari Kantor Hukum ADP Counsellors at Law membantah adanya pelanggaran kepabeanan dalam proses monev pada Bea Cukai yang dilakukan PT SKK.

Hasil monev pada KPU Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyebutkan KPU DJBC Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melalui surat dengan nomor S-4399/KPU.03/2021 tertanggal 07 Juli 2021 perihal Hasil Monitoring dan Evaluasi TPS dan Penyelenggara Pos PT SKK sesuai dengan PMK 109/PMK.04/2020 sehubungan dengan tidak ditemukannya barang-barang yang dikirimkan dengan menggunakan jasa PT SKK selaku PJT, di dalam gudang PT SKK.

“Dengan ini dapat kami sampaikan bahwa surat tersebut telah kami jawab secara keseluruhan melalui surat nomor 01/VIII/DIR-SKK/KPU/2021 tertanggal 06 Agustus 2021, yang berisi sekitar 270 halaman, dan telah memuat konfirmasi kami tentang kepatuhan klien kami terhadap PMK 109/PMK.04/2020, serta didukung pula oleh bukti-bukti pendukung berupa foto dan penjelasan mengenai barang-barang yang seluruhnya telah dapat kami jelaskan dengan baik, dan sebagian besar dari barang-barang tersebut saat itu berada dalam penguasaan KPU DJBC Soetta,” ujar Panji melalui keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).

Surat jawaban dari pihaknya telah diterima oleh KPU DJBC Soetta pada tanggal 07 Agustus 2021. Sayangnya, menurut Panji sampai saat ini tidak pernah ada pembahasan lebih lanjut terkait permasalahan tersebut. “Sehingga dapat disimpulkan bahwa hasil temuan monev telah dipenuhi dengan baik oleh PT SKK.”

Baca juga: Kasus Pemerasan di Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Saksi Benarkan Pelanggaran PT SKK

Mengenai adanya pelanggaran kepabeanan, Panji melanjutkan pada rentang waktu April 2020 hingga Mei 2021, PT SKK selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang beroperasi di KPU Bandara Soetta telah menerima kurang lebih 40 surat yang berisi mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diulang-ulang tentang status barang yang dikirimkan dengan menggunakan jasa PT SKK selaku PJT.

“Seluruh surat-surat tersebut sudah kami jawab. Pada periode yang sama pula diketahui bahwa Bea Cukai KPU Soekarno Hatta tidak memiliki SOP tentang pelaksanaan pengawasan, sehingga klien kami ‘dihujani’ dengan surat-surat yang berasal dari Kabid PFPC 1 Bea Cukai KPU Soetta.”

Hal tersebut telah diperbaiki oleh KPU DJBC Soetta dengan diterbitkannya Surat Edaran SE-2/KPU.03/2022 mengenai monev secara self assessment dan monev tersebut telah dijalankan pada tanggal 16 Maret 2022 terhadap PT SKK, dan hasilnya PT SKK memperoleh hasil self assessment dengan predikat “Sangat Baik”.

Dalam kurun waktu yang bersamaan PT SKK juga telah menerima kunjungan langsung dari Kantor Pusat Bea Cukai Direktorat P2 beberapa kali, dan tidak pernah ditemukan adanya pelanggaran. “Sehingga kami membantah dengan keras berita yang menyebutkan adanya pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh PT SKK. Perlu kami sampaikan pula bahwa hingga saat ini operasional PT SKK berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala maupun hambatan apapun.”

Ia juga menanggapi pengakuan saksi Kepala Seksi Pabean dan Cukai 1 Rahmat Handoko. Menurutnya, saksi merupakan pejabat baru di lingkungan KPU Soetta. “Sehingga dirinya tidak mengetahui history/ awal mula kasus monev sebagai sarana yang digunakan oleh Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari untuk melakukan pemerasan terhadap PT SKK.”

Dalam persidangan yang dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, dirinya telah menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, kuasa hukum terdakwa maupun Majelis Hakim.

“Namun demikian, jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya berisi mengenai informasi normatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada umumnya. Sehingga menimbulkan kesan bahwa surat-surat yang dikirimkan oleh KPU Soetta kepada PT SKK sebelum Saksi Rahmat Handoko menjalankan tugasnya di sana seolah-olah benar adanya. Yang terjadi justru sebaliknya, faktanya surat-surat monev dan surat-surat lainnya yang dikirimkan oleh KPU Soetta kepada PT SKK adalah surat-surat yang berisi mengenai upaya penekanan yang dilakukan oleh Kabid PFPC 1 KPU Soetta dalam melakukan pemerasan terhadap PT SKK,” tandasnya.

Mengenai kaitan surat dan kasus pemerasan pihaknya menyatakan telah dimulai sejak bulan April 2020. Pejabat KPU DJBC Soetta pernah meminta uang kepada PT SKK sebesar Rp5000 per kilogram atas setiap barang yang dikirimkan menggunakan jasa PT SKK selaku PJT. “Selaku perusahaan yang selalu mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance, PT SKK pada prinsipnya menolak untuk memenuhi permintaan tersebut. Akan tetapi karena terus-menerus diancam, akhirnya PT SKK terpaksa memberikannya, namun dengan besaran Rp1000 per kilogram.”

Sebelumnya diberitakan, kasus pemerasan di bea dan cukai Soekarno-Hatta menguak fakta baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (11/5/2022) saksi kasus dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Penyimpanan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT SKK sebesar Rp3,5 miliar, membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT SKK.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, saksi Rahmat Handoko selaku Kepala Seksi Pabean Bidang Pelayanan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta menguakapkan fakta tersebut.

Kepala Seksi Pabean Bidang Pelayanan pada KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta Rahmat Handoko mengaku jika saat ini, pihaknya tengah menindaklanjuti hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) PT SKK pada saat kepemimpinan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori.

Rahmat mengungkapkan jika dirinya merupakan pejabat yang baru bergabung di KPU Bea dan Cukai Type C Soekarno-Hatta pada Agustus 2021 lalu.

“Tahun ini belum dilakukan (Monev). Setelah kejadian belum monitoring dan evaluasi. Dari data yang ada saya belum menjabat. Tidak mengenal pak Qurnia. Pad saat kejadian tidak bertugas di Bandara Soeta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan secara aturan yang tertuang dalam
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 199, PMK 109 dan Peraturan Dirjen nomor 10 2020.

“Perizinannya, operasionalnya. Jika ada pelanggaran, dalam bentuk nota dinas dari Kepala Bidang ke kepala Kantor. Jika ada yang tidak sesuai, diberikan surat peringatan. Yang menyusun anggota, hasil evaluasi yang dilaporkan. Ada (temuan) saya tidak ingat. Kalau sesuai peraturan jika tidak ditindaklanjuti selama 30 hari dilakukan pembekuan,” jelasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News