KAB. SERANG – Raden Yayang Elang menyatakan mundur sebagai kuasa hukum mantri Suhendi. Dirinya mengajukan surat pengunduran diri tersebut ke penyidik Polresta Serang Kota pada Senin (17/4/2023).
Yayan mengungkapkan ada sejumlah alasan yang membuat dirinya mengundurkan diri sebagai pengacara Suhendi. Hal itu diantaranya sikap tidak kooperatif dari kliennya yakni bidan NN, istri mantri Suhendi yang keberatan untuk mengungkap motif perselingkuhan antara dirinya dengan Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Salamunasir yang menjadi latar belakang peristiwa pembunuhan tersebut.
Alasan ketidakinginan istri Suhendi mengungkap motif perselingkuhan antara dirinya dengan Salamunasir lantaran hal itu merupakan aib.
“Iya itu (aib-red) alasan istrinya, tapi pak Suhendi ingin membongkar motif selingkuhnya,” ujar Yayan saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Senin (17/4/2023).
Selain itu adanya keterangan berubah-ubah yang dilontarkan oleh Suhendi saat penyidikan. Keterangan tersebut terkait jenis obat yang disuntikkannya kepada Salamunasir hingga membuat sang kades pingsan lalu meninggal dunia. Kemudian tidak ada kesepakatan yang jelas untuk Yayan melakukan pendampingan pemeriksaan kepada kliennya.
“Bagaimana nanti kami akan melakukan pembelaan jika perkara yang akan kita bela ini tidak sejalan dan ini akan menyulitkan kita sebagai pengacara, apalagi ini perkara pembunuhan yang cukup berat,” kata Yayan.
“Jadi kami sebagai Advokat harus bersikap tegas jika kliennya tidak jujur dan tidak kooperatif untuk menjaga independensi dan marwah profesi sebagaimana ketentuan UU 18 tahun 2003 tentang Advokat,” tegas Yayan.
Oleh karenanya berdasarkan sejumlah alasan itu, Yayan bersepakat untuk mengundurkan diri dari kuasa hukum Suhendi.
“Pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023, kami telah secara resmi mundur sebagai kuasa hukum mantri Suhendi. Karena ada beberapa prinsip alasan dan pertimbangan sehingga kami harus bersikap,” ujar Yayan.
Sebelumnya, Raden Yayan Elang ditunjuk sebagai kuasa hukum Suhendi berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan untuk pendampingan perkara pembunuhan yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP atas tuduhan telah membunuh Kades Curuggoong, Salamunasir pada minggu 12 Maret 2023 di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten dengan cara menyuntikkan cairan berbahaya atas dasar motif perselingkuhan.
(Nin/Red)