SERANG – Artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan atas kasus pencemaran nama baik. Kasus ini sendiri adalah laporan dari Dito Mahendra yang tak lain merupakan kekasih artis Nindy Ayunda.
Setelah Nikita Mirzani ditahan, pihak Dito Mahendra pun buka suara. Ia adalah Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito yang angkat bicara soal penahanan Nikita Mirzani.
“Tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sudah benar,” ujar pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy lewat sambungan telepon yang dikutip Suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Rabu (26/10/2022).
Nikita Mirzani diyakini bakal bertindak seenaknya bila yang tidak ditahan setelah jadi tersangka atas laporan Dito Mahendra.
Ia pun tak asal bicara soal hal tersebut. Sebab, Nikita Mirzani beberapa kali tak kooperatif saat diminta hadir untuk diperiksa di Polres Serang Kota.
“Kita semua tahu kan track record Nikita ini seperti apa,” kata Yafet Rissy.
Yafet Rissy yang mewakili Dito Mahendra memberikan apresiasi kepada Kejari Serang yang berani menahan Nikita Mirzani. “Itu kami anggap sangat tepat,” ucap Yafet Rissy.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejari Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum. (Red)