SERANG– Jumadi (43) seorang pengacara di Serang yang sempat viral video penangkapannya karena melakukan perbuatan asusila kepada anak di bawah umur pada Desember tahun lalu, dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. Ia dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (24/7/2024) kemarin. JPU Kejati, Raden Isjuniyanto setelah sidang membenarkan tuntutan tersebut.
“Tidak ada hal yang meringankan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Jumadi kepada korban terjadi pada November 2022 di salah satu hotel di Kota Serang. Saat itu korban yang berumur 14 tahun dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan seksual.
Tersangka mengimingi korban dengan diberikan ponsel dan juga mengancam korban memakai air softgun. Video Jumadi saat digeruduk oleh warga pun sempat viral di sosial media.
Setelah itu, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten kemudian menangkap Jumadi di kediamannya yang berada di Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten pada Rabu (6/12/2023) lalu sekira pukul 17.14 WIB.
Akibat peristiwa yang dialaminya, korban mengalami trauma dan akhirnya hal tersebut diketahui SA (42), ibu korban. Sang langsung melaporkan perbuatan Jumaidi ke Polda Banten. Ia dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(Dra/red)