SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan Pemerintah Provinsi Banten pada prinsipnya akan menyesuaikan dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia terkait penetapan upah minimum tahun 2023. Secara intensif, Pemprov Banten juga melakukan diskusi tripartit dengan pengusaha dan buruh dalam dewan pengupahan.
Hal itu diungkap Al Muktabar usai mengikuti Rapat Koordinasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziah secara virtual dari Ruang Rapat Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jum’at (18/11/2022).
“Mana yang terbaik bagi kita, ketemunya win-win solution antara pengusaha dengan para tenaga kerja,” jelasnya.
“Kita masih menunggu formula yang sedang dibahas oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia,” tambah Al Muktabar.
Dijelaskan, pihaknya saat ini sedang menunggu formula penghitungan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
“Tentu kita berharap formula itu baik bagi bersama, untuk pengusaha dan tenaga kerja,” ungkap Al Muktabar.
“Selama menunggu itu, kita akan intens melakukan pertemuan dengan unsur-unsur yang terlibat dalam perumusan bersama upah minimum Kabupaten/Kota maupun Provinsi,” tambahnya.
Dikatakan, penetapan UMP dan UMK sendiri tidak secara bebas. Formula diberikan langsung ke Kabupaten/Kota termasuk Provinsi.
“Kita tidak bebas menentukan formula sendiri. Dengan hal ini diharapkan terjadi keadilan antar wilayah, serta tidak merugikan para pekerja,” pungkasnya.
Dalam arahannya Mendagri M Tito Karnavian mengungkapkan bahwa penetapan upah minimum merupakan kebijakan strategis. Kebijakan yang bisa berdampak luas.
“Penetapan upah minimum selalu melibatkan Pemerintah sebagai regulator, pengusaha/asosiasi, dan pekerja/buruh,” ungkapnya.
Mendagri Tito juga mengimbau antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sepemahaman atau senarasi dalam penetapan upah minimum. Kepala Daerah juga menginformasikan proses dan hasil pembahasan upah minimum ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sementara Menaker Ida Fauziah mengungkapkan penetapan upah minimum diberlakukan untuk para pekerja yang masa kerjanya masih di bawah satu (1) tahun. Untuk pekerja yang masa kerja di atas satu (1) tahun penghitungan menggunakan skala upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Upah minimum sebagai jaring pengaman agar para pekerja/buruh tidak jatuh ke garis kemiskinan. Meski demikian tetap memperhatikan situasi/kondisi kerja,” ungkapnya.
Sebagai informasi, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 bakal ditetapkan pada 28 November 2022. Sedangkan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota bakal ditetapkan pada 7 Desember 2022. Penghitungan upah minimum untuk daerah yang sudah memiliki upah minimum, penyesuaian nilai upah minimum menggunakan formula penghitungan dengan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Sementara daerah yang belum memiliki upah minimum yaitu dengan memenuhi syarat tertentu dan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang memuat variabel daya beli, tingkat penyerapan kerja, dan median upah.
(Red)