
KAB. SERANG – Penerima bantuan akibat dampak Covid-19 di Kabupaten Serang diberi tanda stiker berwarna kuning bergambar Bupati Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Pandji Tirtayasa. Stiker juga dipasang di setiap rumah penerima. Tatu – Pandji pada tahun ini akan maju kembali sebagai salah satu pasangan bakal calon di Pilkada Kabupaten Serang 2020.
Syahrul Anwar Waluyo, warga Kabupaten Serang mengatakan bahwa ia merupakan penerima bantuan sembako berisi mi instans satu dus dan beras sekitar 20 kilo. Di rumahnya di Kecamatan Tirtayasa ini kemudian dipasangi stiker oleh pihak desa sebelum menerima bantuan.
“Iya saya penerima (bantuan), katanya yang dapat stiker ini warga yang tidak tersentuh bantuan sama BLT atau BST,” kata Anwar saat berbincang di Serang, Banten, Selasa (11/8/2020).
Setelah rumahnya dipasangi stiker bergambar bupati dan wakil bupati, ia baru mengambil bantuan sembako.
“Kalau stiker di rumah, di tempal di rumah di mienya nggak ada, polos. Cuma nggak boleh dilepas stiker yang di rumah,” ujarnya.
Naba, warga Kecamatan Pontang juga mengaku mendapatkan bantuan sembako yang juga dilengkapi stiker.
Dalam stiker tersebut terdapat tulisan berisi larangan merobek, melepas dan merusak stiker. Apabila dilepas dengan sengaja tanpa alasan, ditegaskan dalam tulisan tersebut bahwa keluarga penerima bantuan dianggap mampu dan tidak layak menerima bantuan program sembako.
Dikonfirmasi mengenai ini, Sekretasis Dinsos Kabupaten Serang Sri Rahayu Basukiwati mengatakan bahwa stiker tersebut ditempel di rumah warga berdasarkan program yang diterima. Desain stiker katanya sama namun berbeda tulisan berdasarkan program bantuan.
Ada stiker penerima bantuan sembako, stiker penerima program PKH (Program Keluarga Harapan) dan stiker untuk penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
“Jadi supaya kalau ditempeli di rumah stiker itu, itu tidak terdata lagi bantuan lain, makanya masing-masing stiker beda,” kata Sri saat dihubungi.
Sri menjelaskan, tidak ada stiker yang ditempel di sembako saat bantuan diberikan ke warga. Ia menegaskan stiker itu untuk menandai rumah warga.
“Itu nempelnya ada di rumah masing-masing, Itu sangat salah (jika ditempel di sembako), kita serahkan melalui TKSK emang harus (ditempel) di rumah. Fungsinya untuk menandai dia sudah mendapat bantuan jadi tidak perlu didata lagi,” ujarnya.
(Ink/red)