Beranda Hukum Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tamer, 4 Polisi Polsek Cinangka Diperiksa...

Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tamer, 4 Polisi Polsek Cinangka Diperiksa Propam

Ilustrasi (Foto Dok. Istimewa)

CILEGON – Sebanyak 4 polisi dari Polsek Cinangka diperiksa oleh Propam Polres Cilegon dan Polda Banten. Mereka yang diperiksa yakni Kapolsek Cinangka beserta 3 anggotanya.

Pemeriksaan terhadap 4 polisi tersebut diketahui buntut dari peristiwa penembakan bos rental mobil yang terjadi rest area tol Tangerang-Merak (Tamer) KM 45 pada Kamis (2/1/2025) dinihari kemarin.

Keempatnya diperiksa lantaran disebut-sebut menolak permintaan pendampingan kepada bos rental mobil saat akan mengambil kembali kendaraannya dari penyewa.

“Jadi tentang kejadian tanggal 2 Januari 2024 dinihari di Polsek Cinangka, Polres Cilegon, jadi sudah kita lakukan pemeriksaan, klarifikasi dan interogasi kepada 4 personel yakni Kapolsek dan 3 anggotanya,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, Jumat (3/1/2025).

Kemas mengungkapkan, keempatnya telah diperiksa dan menyampaikan penjelasannya terkait informasi dugaan penolakan pendampingan pada bos rental mobil saat ingin mengambil mobilnya dari penyewa.

“Masih dilakukan pemeriksaan sampai saat ini. Untuk intensnya, dari Propam Polres Cilegon, termasuk Propam Polda Banten sendiri. Klarifikasi juga sudah disampaikan oleh Kapolsek Cinangka. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Namun, belakangan diketahui informasi dugaan penolakan pendampingan oleh polisi terhadap bos rental mobil itu tidak benar. Menurut Kemas, keempat polisi itu tidak memberikan pendampingan lantaran bos rental mobil tidak menunjukkan dokumen-dokumen kepemilikannya.

“Jadi saat ditanyai oleh anggota kepada korban dalam hal ini yang mempunyai rental mobil bahwa untuk dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam hal ini seperti kaitan dengan pidusia, kemudian dari pengadilan kaitan dengan hal penyitaan barang bukti mobil nantinya itu yang bersangkutan tidak memperlihatkan dokumen-dokumennya. Kita tidak mau menyalahi aturan, prosedur karena itu juga berkaitan dengan upaya paksa nantinya ka untuk penyitaan barang bukti,” tutupnya.

Baca Juga :  Motor Curian di Perumahan Safira Serang Tertinggal di Kebon Pisang

Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News