TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjaring 31 pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah Tsanawiyah, dan Ibtidaiyah baik swasta maupun Negeri.
Razia tersebut dilakukan pada 22 November 2022, dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Dalam razia tersebut ada 13 sekolah dan ditemukan dugaan adanya 31 orang pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan belajar mengajar disekolah-sekolah,” ujar Kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry dalam keterangan tertulis.
Menurut Muksin, bagi para pelanggar akan dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp2,5 juta sebagaimana pasal 20 Juncto pasal 10 Perda nomor 4 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
“Ini nantinya akan dilakukan proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan negeri Tangerang pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2022 pagi,” ucapnya.
Dilanjutkan Muksin, pihaknya sudah memberitahukan kepada kepala sekolah agar tidak terjadi lagi atau membiarkan baik guru, pegawai administrasi, petugas kebersihan atau keamanan sekolah yg merokok di kawasan sekolah.
“Adapun kegiatan operasi penegakkan perda Kawasan Tanpa rokok yang sebelumnya di tahun lalu kami juga sudah datangi beberapa wilayah KTR untuk dapat dipatuhi terlebih disekolah-sekolah kami memperingatkan untuk tidak ada aktifitas merokok di kawasan sekolah dan untuk tahun ini kami berlakukan bagi pelanggar dilakukan sidang tipiring,” pungkasnya. (Ihy/Red)