SERANG – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, hari ini, Selasa (24/10/2023), secara resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2024-2029.
Ketua Timsel, Iyoh Marwiyah mengatakan, pembukaan pendaftaran dimulai pada 24 Oktober hingga 4 November 2023.
“Untuk tahapannya, tanggal 24 sampai 30 Oktober 2023 pengumuman pendaftaran,” kata Iyoh saat konferensi pers di Sekretariat Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak, di Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (24/10/2023).
Lebih lanjut, Iyoh menuturkan, adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi pendaftar adalah mempunyai atau berdomisili di Kabupaten Lebak.
“Walaupun tinggalnya di luar Kabupaten Lebak tapi selama KTP nya Lebak bisa mendaftar. Lalu pendaftar juga harus mempunyai akun siapba. Nanti di dalam aplikasi itu para pendaftar mengisi dan mengunduh form pendaftaran,” tuturnya.
“Pendaftar juga wajib mengirimkan hardcopy sebanyak dua rangkap ke Sekretariat Timsel, untuk selanjutnya menjadi bahan (tahapan) penelitian administrasi,” sambungnya.
Iyoh menjelaskan, untuk syarat pengadilan dan kesehatan wajib menuliskan sebagai untuk seleksi anggota KPU Kabupaten Lebak.
“Khusus untuk surat kesehatan jasmani wajib dilakukan di rumah sakit (RS) milik pemerintah, tidak boleh di Puskesmas atau di RS swasta,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Anggota Timsel, Lia Resti Dewi mengatakan, untuk karya tulis yang dikirimkan merupakan karya tulis yang telah terpublikasi.
“Karya tulis ilmiah ini bukan opini yang dimuat di surat kabar. Sedangkan untuk ijazah wajib legalisir basah,” katanya. (Mir/Red)