Beranda Hukum Pencuri Uang Kotak Amal di Cilegon Divonis Penjara

Pencuri Uang Kotak Amal di Cilegon Divonis Penjara

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG– Pencuri uang di kotak amal bernama Haris Kharismantara divonis penjara selama 2 tahun dan 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. ia terbukti bersalah mencuri uang dari Masjid An Najah yang berlokasi di Jalan Engkus Arja Lingkungan Citengkil RT/RW 001/001, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Haris Kharismantara Bin Chandra Kusumajayadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 Bulan,” tulis putusan PN Serang 275/PID.B/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews dari laman resmi putusan Mahkamah Agung pada Senin (22/7/2024).

Hakim menilai terdakwa Haris melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Vonis dibacakan pada Kamis (18/7/2024) lalu dengan dipimpin ketua majelis hakim Hery Cahyono dan hakim anggota Ngurah Putu Rama Wijaya bersama David Panggabean.

Dalam dakwaan, Haris disebut telah rutin melakukan aksinya sejak Desember 2023 sampai Februari 2024. Saat mengambil uang di kotak amal, Haris hanya bermodalkan sebatang lidi yang digunakan untuk menjepit uang dari dalam kotak amal.

“Menggunakan sebuah lidi yang di bagian uungnya sudah terdapat lem kertas, selanjutnya Terdakwa memasukkan lidi tersebut ke dalam kotak amal Masjid An Najah sehingga uang yang berada di dalam kotak amal menempel di lidi tersebut dan ditarik keluar kotak amal sehingga Terdakwa mendapatkan uang tersebut,” tulis dakwaan yang dikutip Bantennews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Aksi Haris baru ketahuan setelah Dewan Kerukunan Masjid (DKM) An Najah menemukan adanya kekurangan kas kotak amal sebesar Rp3 juta dari Desember 2023 sampai Februari 2024. DKM kemudian memasang CCTV dan berhasil merekam aksi Haris pada Senin 19 Februari 2024.

Haris diketahui berangkat dari Pandeglang menuju ke Cilegon hanya untuk mencuri uang di kotak amal. Masjid An Najah diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10,4 juta.

Baca Juga :  Warga Pandeglang Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang tanpa ijin tersebut diatas untuk mendapatkan kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” bunyi dakwan.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News