SERANG – Polres Kota Serang berhasil mengungkap residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di pusat keramaian Kota Serang. Pelaku berinisial HD pencuri dan Joki (AW) warga Kabupaten Lebak. Selain para pencuri, petugas juga meringkus penadahnya berinisial TJ.
“Pelaku pernah tertangkap pada Oktober 2017 di Baros dan keluar Juni 2018. Dan kemarin ditangkap lagi. Pelaku ini pernah melakukan pencurian sebanyak 5 kali, 3 kali di daerah Kota Serang dan dua kali di Cilegon,” kata Kasatreskrim Kota Serang, AKP Ivan Adhitira saat ekspose di mapolres Kota Serang, Rabu (3/7/2019).
Ia menjelaskan HD dan AW merupakan pencuri motor di parkiran Caffe Excelso pada Mei 2019. Kemudian di parkiran toko busana juga dan tempat pusat keramaian lain di Kota Serang. “Modus pelakunya melihat situasi parkir yang sepi pengawasan dan sasarannya pusat keramaian di Kota Serang,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, petugas kepolisian beehasil menyita barang bukti kunci T dan 3 unit motor, dua hasil curian dan satunya milik pencuri. “Para pencuri kena Pasal 363 maksimal 9 tahun penjara, sementara penadah kemungkinan akan diurus hukumanya di polres Cilegon,” ucapnya. (Dhe/Red).