SERANG – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pribahasa itu menggambarkan pelarian AH (42), pria asal Kampung Cibucil RT 005 RW 002 Desa Sukamanah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
AH ditangkap Polsek Jonggol Polres Bogor lantaran mencuri mobil Daihatsu Ayla nopol A 1445 KJ warna putih milik Adnan (30) warga Permata Safira Regency Kelurahan Sepang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan pelaku berhasil membawa kabur mobil korban dengan merusak kunci mobil yang terparkir di pinggir jalan Lingkungan Magersari, Kelurahan Kota Baru, Kota Serang sekira pukul 08.00 WIB pada Selasa (15/3/2022) lalu.
Korban yang kehilangan mobilnya langsung melaporkan ke Polsek Serang dan selanjutnya tim Reskrim Polsek Serang langsung melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara.
“Ternyata di mobil milik korban tersebut terpasang alat GPS dan dari situ diketahui keberadaan mobil berada di daerah Jonggol, Jawa Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma pada Kamis (17/3/2022).
Usai mengetahui keberadaan barang curian, anggota Reskrim Polsek Serang bersama korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Kami bekerja sama dengan Polsek Jonggol Polres Bogor dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang buktinya,” ujar Panit Reskrim Polsek Serang, Ipra Irwan Nova.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi yakni 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna putih nopol A 1445 KJ, 4 unit telepon genggam, dan 11 kunci letter T. Dari barang bukti yang diamankan, plat mobil korban sudah diubah oleh pelaku
(Nin/Red)