PANDEGLANG – Seorang pria berinisial D (30) warga Kampung Pasirnangka, Desa Kramatjaya, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang yang babak belur diamuk massa setelah mencoba mencuri mobil terancam 20 tahun kurungan penjara.
Kapolsek Cimanggu, AKP Darwin Khairul Syafari mengatakan pelaku percobaan pencurian mobil milik warga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya masuk dalam proses penyidikan.
“Terkait dengan adanya penyerahan terduga pelaku pencurian oleh masyarakat, sampai dengan saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban maupun terduga pelaku. Dan pada saat ini terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih berlanjut proses penyidikannya,” kata Darwin pada BantenNews.co.id, Kamis (14/4/2022).
Darwin menjelaskan, pelaku nekat melakukan pencurian mobil dan mengancam warga menggunakan golok lantaran terhimpit ekonomi.
“Modusnya masih terkait ekonomi. Ketika ada kesempatan melihat kunci kendaraan masih menggantung maka timbul niat untuk melarikannya,” jelasnya.
Sedangkan masalah dugaan tersangka meminum Minuman Keras (Miras) saat ini masih dalam penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi.
Darwin melanjutkan, tersangka sudah ditetapkan tersangka dan sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Cimanggu.
“Saat ini masih ditahan di Kantor Polsek Cimanggu, namun akan segera dititipkan di Rutan Pandeglang,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUH Pidana (Pencurian dengan Pemberatan dan atau Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Junto perbarengan tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 Juncto pasal 63 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Med/Red)