SERANG– Tim Resmob Polresta Serang berhasil meringkus pelaku pencurian handphone (HP) milik penjual ayam geprek di wilayah Sempu, Kota Serang, pada Minggu (3/3/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Serang, Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan HPnya saat sedang berjualan.
“Pelaku masuk ke kedai dan duduk di dekat meja tempat korban menyimpan HP. Kemudian, pelaku memesan makanan dan minuman,” kata Hengki.
Saat korban sedang membuatkan pesanan, pelaku berpura-pura keluar kedai dan berkata kepada korban “Saya kesana dulu ya.”
Namun, setelah korban selesai membuatkan pesanan, pelaku tidak kembali ke tempat duduknya. Saat itulah korban mengetahui HPnya sudah tidak ada di atas meja.
“Berdasarkan laporan korban, tim Resmob melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada di wilayah Sempu,” terang Hengki.
Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit HP Samsung Galaxy Z Flip 4 dan 1 unit R2 Honda Scoopy warna putih nopol A 4859 DA.
“Pelaku bisa dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegas Hengki.
Hengki mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian.
“Simpanlah barang berharga di tempat yang aman dan tidak mudah dijangkau oleh orang lain,” imbaunya. (Dhe/Red)