KARAWANG – Aparat kepolisian dari Polres Karawang menangkap seorang debt collector atau penagih utang, karena diduga mencabuli seorang anak di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy di Karawang, Selasa (4/7/2023), mengatakan, pelaku berinisial DA (22) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, yang tinggal di Rengasdengklok, Karawang.
Pelaku berprofesi sebagai penagih utang “bank keliling” atau yang lebih dikenal di kalangan masyarakat dengan sebutan “bank emok”.
“Korbannya masih berumur 15 tahun,” katanya seraya menambahkan bahwa pelaku ditangkap beberapa waktu lalu di wilayah Karawang.
Ia mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi saat pelaku hendak menagih utang ke salah satu nasabah yang merupakan orang tua korban.
Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban, yang tujuannya untuk menagih utang ke orang tua korban, di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Namun saat pelaku datang, kondisi rumah kosong dan hanya ada korban sendirian.
“Melihat situasi rumah sepi, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan membujuk rayu korban ke dalam kamar, untuk melakukan aksinya (pencabulan),” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali. Untuk yang ketiga kalinya, aksi pelaku berhasil dipergoki keluarga korban, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasatreskrim. (Red)