TANGERANG -Akibat membeli handphone (HP) hasil curian seharga Rp.200 ribu, OG (34) warga Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya digelandang ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.
Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan awalnya korban mengaku kehilangan uang sebesar Rp.53.450.000 dan 4 unit handphone. Korban melaporkan pencurian tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Tigaraksa.
“Hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi dari para saksi, didapatkan hasil bahwa 1 unit handphone merk Vivo Y12S milik korban pencurian terdeteksi di wilayah Tasikmalaya Jawa Barat dengan nomor provider lain,” kata Hengki.
Selanjutnya atas dasar hasil informasi tersebut pada Selasa (19/07) anggota Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berangkat menuju Tasikmalaya. “Setelah mendapatkan posisi pelaku yang memegang 1 unit handphone merk Vivo Y12S tersebut, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil menangkap OG di Ds. Muncang, Kec. Sodonghilir, Kab. Tasikmalaya Jawa Barat pada Selasa (19/07) berikut dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk VIVO Y12S tanpa dus,” jelas Hengki.
Selanjutnya tim melakukan introgasi tergadap OG. Dari hasil Intrograsi pelaku mengaku mendapatkan handphone tersebut dengan cara membeli di daerah Pasar Taman Puring Jakarta Selatan tanpa dilengkapi dus handphone serta dengan harga tidak sesuai standar sehingga dapat diduga sebagai barang hasil kejahatan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku lainnya. “Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara,” tutup Hengki. (Red)