Beranda Hukum PEN di Banten Dinilai Tak Menyentuh Masyarakat dan Berpotensi Maladministrasi

PEN di Banten Dinilai Tak Menyentuh Masyarakat dan Berpotensi Maladministrasi

Gubernur Banten Wahidin Halim (kanan) dan Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad menunjukkan draf kerjasama pinjaman yang telah ditandatangani. Foto-Istimewa

 

SERANG – Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhasn Ahmad menilai dana hutang dari pemerintah pusat senilai Rp 856 miliar untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) di daerah tidak langsung menyentuh masyarakat. Bahkan, dana pinjaman itu lebih kepada mengalihkan peruntukan PEN untuk kelanjutan proyek-proyek yang telah direfocusing.

Ikhsan menilai, argumentasi melanjutkan proyek-proyek yang direfocusing demi tercapainya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten bisa dinilai kurang berpihak pada realitas kebutuhan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 saat ini. Dirinya menduga, argumentasi tersebut  lebih dekat pada dugaan adanya kepentingan agenda politik pencalonan Gubernur ke depan.

“Ditambah kondisi ini membuat masyarakat Banten harus menanggung bayar hutang dan bayar bunga pinjaman melalui pajak,” kata Ikhsan, Rabu (16/9/2020).

Ikhsan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 pasal 1 ayat (1), mengatakan bahwa Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau  stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

“Artinya,  pinjaman tersebut semestinya lebih fokus kepada program penanganan pemulihan perekonomian masyarakat dengan dampak signifikan karena anggaran yang sudah di refocusing dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covidz-19, dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, dan atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang,” jelasnya.

Ikhsa menyebut, salah satu pengalihan PEN oleh Pemprov Banten adalah membiayai kembali pekerjaan pelebaran jalan Pakupatan – Palima.

“Saya melihat ada upaya paksa, pembiayaan proyek refocusing ini agar masuk dalam program PEN, dengan menambahkan kalimat output proyek pelabaran jalan untuk mendukung akses pemulihan ekonomi masyarakat. Padahal dalam kerangka acuan kerja (KAK) lelang yang disahkan pada tanggal 21 Februari 2020 (sebelum covid-19) tidak ditemukan output yang menerangkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ikhsan mengungkapkan jika proyek refocusing ini telah mendapatkan penetapan lelang, sekitar tanggal 8 April 2020 dengan nilai pembiayaan perencanaannya sebesar Rp 20 milyar lebih yang akan dibiayai kembali lewat PEN sebesar sekitar Rp.12 milyar lebih.

“Pertanyaannya bagaimana kualitas pekerjaannya nanti?. Dan dapat kita lihat bahwa jalan Pakupatan-Palima mobilisasi kendaraan masih tinggi dan tidak terganggu, apa dampak signifikan terhadap pemulihan ekonomi masyarakatnya?,” ungkapnya

Contoh lainnya, lanjut Ikhsan, yaitu pembiayaan sport center sebesar Rp 430 milyar, juga yang juga telah ditetapkan pemenang lelangnya.

“Dalam dokumen lelang tertanggal, 6 Februari 2020 atau sebelum Covid- 19, tertera jelas bukan merupakan bagian dari proyek untuk penanggulangan dampak covid-19. Namun Sekda Provinsi Banten mengatakan Sport Center akan melakukan pola padat karya,” katanya.

“Pertannya mungkinkah pekerjaan sport center akan  menyerap tenaga kerja sebanyak 7.500 orang? Perusahaan mana yang siap melakukannya karena setiap perusahaan secara logika akan mencari untung dari pekerjaannya dengan melibatkan semaksimal mungkin teknologi dengan memimalisasi tenaga kerja,” sambung ikhsan. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News