KAB. SERANG – Mayat pria yang ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, akhirnya diketahui identitasnya. Ia adalah R (21) asal Ciwandan, Kota Cilegon, korban juga pernah dipenjara pada 2023 silam.
Kapolsek Kramatwatu, Kompol Salahuddin mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan adanya sesosok mayat di Desa Pejaten pada Minggu (1/12/2024) dini hari sekira pukul 04:20 WIB. Awalnya Polisi menduga R merupakan korban laka lantas.
Setelah dibawa ke RS Dradjat Prawiranegara dan keluarga korban berhasil dihubungi, diketahui bahwa korban pernah masuk penjara karena perkara geng motor di Cilegon.
“Kasus geng motor di Cilegon. Juli 2023 keluar 8 bulan ditahan,” kata Salahuddin, Senin (2/12/2024).
Salahuddin mengatakan, korban tewas akibat luka di kepala. Ia belum bisa memastikan apakah korban tewas akibat diserang atau terjatuh.
“Hantaman keras di kepala. Bisa benturan, harus dipastikan dulu,” imbuhnya.
Kasi Humas Polresta Serang, Ipda Raden Muhammad Maulani menjelaskan pada hari kejadian, korban pergi bersama dua temannya dari Cilegon ke belakang Pasar Kranggot untuk berkumpul bersama gengnya, Serantal Seruntul.
Mereka merencanakan aksi tawuran dengan geng Grock di daerah Pejaten. Saat tiba di lokasi, korban langsung turun dari motor dan mengejar lawannya dengan sebilah bambu.
“Korban tiba-tiba terjatuh dengan kepala belakang membentur terlebih dahulu ke aspal,” kata Raden dalam rilis Polresta Serang.
Teman korban sempat mencoba menolong, tapi kondisi R sudah lemas dan tidak bisa bergerak. Ditambah lemparan batu dari lawannya, mereka lalu meninggalkan korban sendirian dan kembali ke Cilegon.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas kepolisian dari Polsek Kramatwatu maupun Polresta Serang Kota langsung menuju ke TKP dan melaksanakan olah TKP. Kemudian untuk korban dibawa ke RS Dradjat Prawira untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd