KAB. SERANG – Pelarian R (20) usai sudah setelah polisi menangkapnya. Diketahui R adalah pelaku penganiaya N (37) yang tidak lain adalah selingkuhan NR ibu kandungnya.
Warga Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang itu diamankan anggota Satreskrim Polsek Puloampel pada Sabtu ( 20/ 6/2020 ) di depan Ramayana Mall Cilegon, sekira pukul 15:00 WIB.
Kapolsek Puloampel Iptu Fajar Mauludi membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
BACA : Pemuda di Puloampel Tega Kapak Selingkuhan Ibu
“Tersangka sudah berhasil diamankan oleh anggota kita di depan Ramayana Cilegon, Saat ini tengah menjalani pemeriksaan di kantor Polsek Puloampel untuk dilakukan pendalaman terkait peristiwa penganiyaan tersebut.” ujarnya dikonfirmasi wartawan, Senin ( 22/6/2020 ).
Fajar menuturkan bahwa selain berhasil mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti dari tersangka yakni berupa kapak, sepeda motor yang digunakan pelaku, sandal, kaos dan sebuah jeans.
“Kita terus lakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerst pasal 351 KUHP Tentang tindak pidana penganiyaan dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama lima tahun penjara.
(Man/Red)